“ Tidak mungkin guru-guru honor itu terima gaji tapi tidak menandatangani berkas administrasinya. Kita meminta agar Kadisdik tidak mencari kambing hitam. Kalau tidak mampu memberikan kinerja terbaik, bagusnya mundur saja,”
Hafizan Abbas
Sekretaris Komisi III DPRD Meranti
MERANTI (riaupeople) – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti merasa gerah melihat ulah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Meranti yang tetap membayarkan gaji guru honor 3 bulan sekali. Padahal BPKP Riau telah mengeluarkan acuan dan membolehkan pembayaran honor dilakukan sebulan sekali.
Sekretaris Komisi III DPRD Meranti, Hafizan Abbas mensinyalir alasan pembayaran honor pertiga bulan karena terkait masalah SPj itu hanya akal-akalan pihak terkait. Pasalnya, setiap terima gaji, para guru honor itu dipastikan langsung menandatangani berkas administrasi yang dibutuhkan untuk SPj. “ Tidak mungkin guru-guru honor itu terima gaji tapi tidak menandatangani berkas administrasinya. Kita meminta agar Kadisdik tidak mencari kambing hitam. Kalau tidak mampu memberikan kinerja terbaik, bagusnya mundur saja,” tegas Hafizan Abbas, Kamis (20/10/11).
Sementara Kadisdik Meranti, Bahtiar saat dihubungi melalui telepon selulernya mengakui adanya usulan dari lembaga legislative agar honor guru-guru itu dibayarkan setiap bulannya. Hal itu mengacu kepada arahan BPKP Riau yang tidak melarang pembayaran honor guru dilakukan sebulan sekali. ” Memang rekan rekan kita dari komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali mengusulkan agar Dinas Pendidikan melakukan kebijakan terkait pembayaran gaji honor dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sakali,” ujar Bahtiar, Kamis (20/10/11).
Menurut Bahtiar, usulan itu juga sudah beberapa kali disampaikan pihaknya dalam berbagai rapat koordinasi dan evaluasi dengan Pemkab Meranti. “ Kita sudah sampaikan beberapa kali saat rapat koordinasi dan evaluasi, tapi ada beberapa kendala yang menyebabkan pencairan dana untuk gaji honorer belum bisa terlaksana perbulannya. Salah satunya terkait masalah data yang harus kita input untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) pembayaran guru honor itu,” jelas Bahtiar..
Disamping itu, Bahtiar menyebutkan penyebab lain karena terbatasnya staf administrasi yang menangani data pembayaran honorer di Dinas Pendidikan. “ Ini juga menjadi hambatan. Untuk membayarkan honor guru dari pertiga bulan menjadi setiap bulan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Segala sesuatunya ada proses dan aturan yang tidak boleh kita langgar,” ungkap Bahtiar.(nto)