BENGKALIS (riaupeople) – Sidang kasus pengancaman Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Herman Sani dengan terdakwa panitia lelang di Disdik Bengkalis, Aliyas yang sedianya digelar, Kamis (17/11/11) pukul 11.00 WIB terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena terdakwa belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal pagi itu di ruang sidang sudah hadir Hakim Ketua, Jonson P SH MH didampingi dua Hakim Anggota, Bagus Trenggono SH dan Edwin Adrian SH serta JPU, Wisnu, dan terdakwa Aliyas.
Hakim Ketua langsung memutuskan menunda sidang yang agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Sebab, terdakwa yang datang tanpa didampingi pengacara itu belum menerima surat dakwaan. Sidang atas terdakwa Aliyas ini ditunda hingga Kamis (24/11) mendatang. Agendanya digabungkan, yakni pembacaan dakwaan sekaligus mendengar keterangan saksi-saksi.
Baru saja hakim mengetuk palu, Aliyas yang saat itu mengenakan baju batik biru langsung bergegas. Terdakwa yang tampak terburu-buru langsung menuju mobil sedan merah dan berlalu meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Aliyas dilaporkan Herman Sani ke Polsek Bengkalis atas kasus pengancaman. Berjalan beberapa waktu, proses penyelidikan pun meningkat menjadi penyidikan. Selanjutnya kasus ini dinyatakan P-21 oleh jaksa. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga statusnya kini terdakwa, Aliyas belum pernah ditahan.(*)