BENGKALIS (riaupeople) – Entah apa yang ada di benak As (32), Ibu Rumah
Tangga (IRT) Warga Jalan Tegal Sari Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini. Saat membezuk suaminya di tahanan kantor polisi, ibu tiga anak ini nekat membawa satu paket narkoba jenis shabu-shabu. Barang haram itu diletakkannya di dalam bungkusan mie instant. As yang awalnya hendak membezuk tahanan akhirnya dijebloskan ke dalam sel.
Kapolres Bengkalis, AKBP Toni Ariyadi Efendi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Meilki Bharata SH kepada sejumlah wartawan menyatakan tersangka sudah ditahan guna menjalani penyidikan lebih lanjut. “ Dari hasil tes urine, wanita itu diketahui positif sebagai pemakai,” ujar Meilki Bharata, Senin (21/11/11).
Dipaparkan Meilki, penangkapan tersangka ini berawal dari kecurigaan petugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bengkalis. Saat memeriksa barang bawaan As, petugas di SPK curiga melihat ada gunting. Merasa ada yang janggal, petugas pun cermat memeriksa satu persatu bawaan As.
Sebungkus mie instan mengundang perhatian petugas. Saat dipegang, seperti ada sesutu di dalamnya. Petugas pun berinisiatif membuka. Saat itulah ditemukan ada sepaket sabu dan pirek. Tanpa basa-basi, petugas pun membawa wanita itu ke Sat Narkoba untuk diperiksa intensif.
Kepada petugas As membantah sabu itu miliknya. Menurutnya, mie instan berisi sabu dan pirek yang dibawanya itu merupakan titipan Ma, isteri dari salah satu tahanan Polres Bengkalis, Al yang juga tersandung kasus sabu. Al ditangkap awal Niovember silam. Sementara suaminya ditangkap pada Oktober 2011 lalu.
Meski membantah, petugas tak begitu percaya. Apalagi hasil tes urinenya positif dan As juga mengaku sebagai pengguna shabu-shabu.(*)