JAKARTA (riaupeople) – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menghentikan penggunaan Journey Performed Visa (visa kunjungan wisata/turis) yang selama ini sering disalahgunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di Malaysia secara Ilegal dan non prosedural.
Dengan penghentian penggunaan JP visa untuk kepentingan kerja ini, pemerintah Indonesia optimis dapat mengurangi dan menekan jumlah TKI yang bekerja secara ilegal dan nonprosedural di Malaysia. Setiap pelanggaran dan penyalahgunaan JP Visa ini terancam sanksi dan hukuman pidana yang berat.
Kesepakatan penting ini dicapai setelah ditandatanganinya 11 point kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Dr. S. Subramaniam di sela-sela pelaksanaan KTT ASEAN di Nusa Dua Bali pada Rabu (16/11) lalu. “ Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan KTT ASEAN lalu adalah Malaysia bersedia menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja. Jenis visa turis ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia dalam masa moratorium ini secara ilegal dan non prosedural, ”Kata Menakertrans RI, Muhaimin Iskandar kepada riaupeople.com dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/11/11).
Muhaimin mengatakan, selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan. Adanya permainan oknum-oknum nakal, para TKI itu dapat memperoleh visa kunjungan yang dirubah menjadi visa kerja. “ Sejak moratorium tahun 2009 lalu, terjadi kecenderungan peningkatan penyalahgunaan JP Visa ini sebagai jalur masuk ke Malaysia. Kondisi ini ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI illegal di Malaysia, “ kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para oknum adalah memberangkatkan TKI dengan menggunakan paspor umum dan visa kunjungan 30 hari. “ Awalnya mereka mengaku akan liburan ke Malaysia. Namun, rupanya mereka bukan liburan, melainkan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” jelas Muhaimin.
Penyalahgunaan visa kunjungan ini, kata Muhaimin, dapat dipastikan sangat merugikan para TKI. Dengan hanya menggunakan visa kunjungan status mereka menjadi TKI Ilegal dan rawan menjadi korban trafficking. Bahkan mereka sangat mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan di Malaysia. “:Sesuai kesepakatan, akhirnya pemerintah Malaysia akan menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja, apabila pemerintah Indonesia mencabut kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke Malaysia,” papar Muhaimin.
Muhaimin berharap dengan diterapkannya poin-poin kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia ini proses pembenahan system perlindungan dan penempatan TKI di Malaysia dapat berjalan dengan optimal dan dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI
Seperti diberitakan sebelumnya, disela-sela pertemuan KTT ASEAN ke -19 di Nusa Dua Bali pada Rabu (16/11), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Dr. S. Subramaniam menandatangani 11 poin kesepakatan soal TKI PLRT yang bekerja di Malaysia.
Dalam dokumen tersebut kedua negara menyetujui 11 poin kesepakatan yang terdiri dari Kontrak Kerja, Gaji/Upah, Metode Pembayaran Gaji, Hak Libur dalam Seminggu, Penyimpanan Paspor, Perusahaan/Agen Perekrutan, Biaya Penempatan (Cost Structure), Kompetensi Pelatihan, Penyelesaian Perselisihan, Journey Performed (JP) Visa dan Perekrutan Langsung.(*)