“ Jika hal itu memang terjadi, berarti mereka (walikota dan pejabat,red) telah melakukan dua kesalahan secara berturut-turut. Pertama melakukan gratifikasi dan kedua pembohongan publik. Ini ranah pidana dan penegak hukum harus segera menindaklanjutinya,”
Ir Muhammad Hasbi
Ketua YLBHN Dumai
DUMAI (riaupeople) – Istilah bohong berjama’ah (bersama-sama) ini dipopulerkan Ketua Umum Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), Rahardi Ramelan melalui tulisan opininya. Menurutnya, mantan napi pada dasarnya adalah anggota masyarakat yang lebih terhormat karena mereka telah menghormati hukum dibandingkan pejabat publik yang telah melakukan kebohongan dan rekayasa untuk melepaskan diri dari jerat hukum. “ Bohong bersama-sama merupakan istilah yang dipakai masyarakat mengungkapkan kekesalannya atas usaha para pejabat yang menjadi tersangka untuk lepas dari jerat hukum dengan bersama-sama berbohong,” ujar Rahardi Ramelan dalam tulisannya.
Di Kota Dumai saat ini, dugaan bohong berjamaah ini jugalah yang terjadi terkait kasus gratifikasi yang dilaporkan Dicky Rinaldi. Kendati sejumlah pejabat Eselon II Pemko Dumai yang disebutkan sebagai pemberi uang sudah melakukan bantahan beramai-ramai, namun tetap tidak mampu meredam persoalan.
Pasalnya, pernyataan mereka yang tidak akan memperkarakan Dicky Rinaldi secara hukum, makin menguatkan asumsi memang ada unsur gratifikasi untuk jabatan yang diduduki. “ Logikanya, kalau laporan Dicky ke polisi itu tidak betul, mereka (pejabat yang terkait,red) pasti akan melaporkan Dicky kembali. Nyatanya, itu tidak dilakukan dan wajar memunculkan pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Kota Dumai, Muhammad Hasbi kepada riaupeople.com, Kamis (6/10/11) pagi.
Tidak hanya itu, dikatakan M Hasbi, pernyataan Walikota Dumai, H Khairul Anwar yang mengaku rumah milik calon Sekdako Dumai, Said Mustafa yang diberikan kepada anak sulungnya Robby Keanu Putra itu diperoleh melalui transaksi jual beli juga perlu ditelusuri. Apalagi data yang dikantongi Dicky Rinaldi dan diserahkan kepada DPRD Kota Dumai itu tidak berbeda dengan data yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. “ Berdasarkan pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai sebagaimana dilansir sejumlah media, jika tidak mencantumkan nilai jual beli berarti status pelimpahan hak kepemilikan itu hibah atau cuma-cuma. Artinya, inikan sudah sangat terang sekali bahwa tidak ada transaksi jual beli,” tegas Muhammad Hasbi.
Menurut Muhammad Hasbi, dari asumsi-asumsi dan data yang ada, terindikasi walikota dan pejabat yang nama-namanya dilaporkan Dicky Rinaldi kepada polisi betul-betul terlibat gratifikasi. “ Jika hal itu memang terjadi, berarti mereka (walikota dan pejabat,red) telah melakukan dua kesalahan secara berturut-turut. Pertama melakukan gratifikasi dan kedua pembohongan publik. Ini ranah pidana dan penegak hukum harus segera menindaklanjutinya,” papar Muhammad Hasbi.
Sebagaimana laporan Dicky Rinaldi, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani calon Sekda Dumai, Said Mustafa selaku pihak penjual dan Robby Keanu Putra selaku pihak pembeli tidak mencantumkan besarnya nilai nominal transaksi jual beli. SKGR tertanggal 12 April 2011 dengan nomor 372LSKGR/MK/2011 itu hanya ditandatangani Lurah dan Camat Medang Kampai. Data tersebut sama dengan yang ada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. “ Biasanya kalau tidak mencantumkan nilai jual beli itu artinya diberikan secara hibah atau cuma-cuma,” ungkap pegawai BPN ini sambil memperlihatkan SKGR tersebut kepada wartawan.
Sementara Walikota Dumai, H Khairul Anwar membantah dan seperti yang sudah-sudah dirinya kembali angkat sumpah. “ Demi Allah, rumah itu saya beli seharga 125 juta rupiah dari pak Said Mustafa untuk hadiah anak saya karena lulus sarjana,” ujar Khairul kepada wartawan.(fai)