*Hambat Proses Jadi Sekda Dumai
DUMAI – Konflik dugaan gratifikasi yang menimpa Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar menuai babak baru. Kali ini berujung dengan tidak adanya barang bukti nominal harga yang tertera di dalama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditandatangani calon sekda Dumai, Said Mustafa (pihak penjual) dan putra Khairul (pihak pembeli). Dalam SKGR itu besarnya nilai nominal transaksi jual beli tidak dicantumkan. Bahkan bukti yang dimiliki Dicky itu ternyata sama persis seperti SKGR yang tersimpan dalam arsip Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. SKGR tertanggal 12 April 2011 itu sama sekali tidak tercantum nilai ganti ruginya. SKGR dengan nomor 372LSKGR/MK/2011 hanya ditandatangani lurah dan Camat Medang Kampai.
Sementara penelusuran di Kantor BPN Dumai, Rabu (5/10/2011), Seorang pegawai SKGR yang namanya engan disebutkan dengan jelas memperlihatkan SKGR milik Said Mustafa-Robby (putra Khairul Anwar). Didapati nilai transaksi jual beli tidak tercantum dalam SKGR tersebut. “Biasanya kalau tidak mencantumkan nilai jual beli itu artinya diberikan secara hibah atau cuma-cuma. Dengan demikian, transaksi didalam SKGR tidak mencantumkan harga jual seperti lazimnya transaksi jual beli tanah pada umumnya,” ujar Pegawai BPN Dumai ini.
Bahkan dalam bundelan SKGR itu pun tidak ditemukan adanya kwitansi jual beli yang disahkan oleh pihak penjual (Said Mustafa) dan pihak pembeli (Putra Khairul). “SKGR wajib mencantumkan nilai jual beli. Nilai ganti rugi tersebut selain merupakan kesepakatan kedua belah pihak sebagai penjual dan pembeli, juga digunakan sebagai patokan dalam menentukan pajaknya. Bila tidak maka bisa dikategorikan sebagai hibah, tukar guling atau hadiah. Sangat tidak masuk akal, kalau jual beli tanah nilai jual belinya tidak dicantumkan dalam SKGR atau hanya di buatkan dalam kuitansi saja. Dalam hal ganti rugi tanah, kuitansi saja tidak punya kekuatan hukum,” tuturnya.
Sementara mengenai tidak adanya nominal harga di SKGR, Said Mustafa ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (5/10/2011) menegaskan rumah itu resmi dibeli Khairul senilai Rp125 juta dan dilengkapi dengan kwitasi jual beli. Namun setelah itu, Said Mustafa meminta kepada media ini untuk tidak menerbitkan berita soal tidak adanya nominal harga yang tertera di dalam surat SKGR tersebut. Sebab menurut dirinya nantinya akan menghambat pelaksanaan pelantikannya menjadi Sekda Dumai. “Kenapa tidak tercantum dalam SKGR itu, karena saya telah menerbitkan kwitansi. Dalam kwitansi itu tertulis, nilai jual beli senili 125 juta. Jadi saya pikir sudah cukup itu. Dan tolong soal pemberitaan ini jangan dinaikan dulu, sebab nantinya akan menjadi bersoalan baru bagi saya untuk proses menjadi Sekda Dumai,” pinta Said Mustafa agar tidak dinaikan berita ini di media masa.
Sebelumnya, dalam agenda klarifikasi, Said Mustafa (Calon Sekdako Dumai), mengatakan bahwa soal adanya jual beli masalah rumah yang ada di Puak, Kecamatan Medang Kampai, beserta tanah dengan, atas nama Robbi Khenea Putra, anak pertama Wali Kota Dumai H. Khairul Anwar itu benar, namun tidak ada unsure untuk mendudukan posisinya menjadi Sekda Dumai. “Saya sama sekali tidak pernah memberikan rumah tersebut kepada Wali Kota Dumai, murni rumah tersebut saya jual kepada Pak Khairul Anwar yang saat itu katanya untuk hadiah anak pertamanya Robby kerena sudah menamatkan dari bangku kuliah. Rumah tersebut saya jual seharga Rp125 Juta Rupiah. Jadi, tudingan saudara Dicky Rinaldi itu hanya fitnah semata,” ungkap Said Mustafa, calon unggulan Sekdako Dumai.
Begitu pula mengenai tudingan pembelian kedudukan di kursi Sekdako Dumai itu, yang dikabarkan menelan dana hingga miliaran rupiah, juga dibantahnya. Sebab, melihat dari sisi dana yang diminta oleh Wali Kota Dumai Khairul Anwar jumlahnya kurang wajar, bahkan dikatakan dia, dengan adanya pembelian kedudukan jabatan tersebut nantinya akan mengganggu program kinerja di meja Sekda Dumai. Bahkan, dia mengaku tak memiliki uang sebanyak yang ditudingkan. “Tudingan Dicky Rinaldi tidak benar. Apalagi, saya tidak punya uang sebanyak itu. Kalau saya punya, lebih bagus uang itu saya dipositokan, jelas keuntunganya untuk masa depan anak dan keluarga kelak. Soal rumah yang saya jual kepada Pak Khairul Anwar sabagai uang muka untuk membeli jabatan sebagai Sekda, itu juga tidak benar. Rumah saya murni dijual dan tidak ada unsur untuk uang muka,” tegas Said Mustafa membantah keras atas tudingan mantan Tim Sukses pasangan KUAT itu.
Sedangkan Wali Kota Dumai Khairul Anwar membantah dirinya menerima gratifikasi berupa tanah berserta rumah dari Said Mustafa. Ia beralasan rumah tersebut dibelinya untuk hadiah anaknya yang tamat kuliah. Tidak tanggung-tanggung, Khairul malah bersumpah tanah itu dibelinya. “Demi Allah, rumah di Teluk Makmur itu saya beli dengan uang pribadi senilai Rp125 juta. Rumah itu saya beli untuk saya, Robi. Sebagai hadiah lulus sarjana. Sekali lagi, demi Allah saya bersumpah, rumah itu saya beli dari Said Mustafa,” ujar Khairul.***(had)