“ Jangan sok berjuang untuk rakyat, darimana duit mereka (LSM Pukat dan ICW,red). Apa yang saya kerjakan saya pertanggungjawabkan untuk rakyat, mereka ke siapa bertanggungjawabnya?. Mereka bertanggunjawab kepada orang yang memberi dana dan pemberi dana mereka jelas bukan rakyat,”
Marzuki Alie
Ketua DPR RI
JAKARTA (riaupeople) – Ketua DPR RI, Marzuki Alie meradang karena dituding sebagai pelindung koruptor oleh LSM Pukat dan ICW terkait permintaannya kepada KPK untuk mempertimbangkan penundaan pemeriksaan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) sampai awal November 2011 mendatang. “ Apa kapasitas dan kompetensi mereka sehingga bisa mencap saya sebagai pelindung koruptor? Apa indikator yang mereka gunakan sehingga bisa memberikan cap itu pada diri saya, sementara mereka tidak paham peraturan yang ada dan asal bunyi,” katanya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.
Marzuki sebagaimana dilansir matanews.com mengaku permintaannya itu semata-mata mempertimbangkan pembahasan RAPBN yang harus diselesaikan dalam waktu 28 hari ke depan. Jika tidak dituntaskan, maka DPR bisa dianggap melanggar UU. “ Ini semata-umata demi kepentingan rakyat. Waktu yang tersisa sesuai dengan aturan perundangan yang dimiliki oleh DPR itu tinggal 28 hari lagi. Pimpinan Banggar sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan hal ini dan oleh karenanya saya minta kebijaksanaan KPK untuk menunda pemeriksaan itu,” katanya.
Marzuki menegaskan, dirinya digaji oleh negara dan bertanggungjawab kepada rakyat atas segala tindakannya. LSM sampai saat ini tidak jelas harus bertanggungjawab kepada siapa dan siapa yang menggaji mereka. “ Jangan sok berjuang untuk rakyat, darimana duit mereka (LSM Pukat dan ICW,red). Apa yang saya kerjakan saya pertanggungjawabkan untuk rakyat, mereka ke siapa bertanggungjawabnya?. Mereka bertanggunjawab kepada orang yang memberi dana dan pemberi dana mereka jelas bukan rakyat,” tegasnya.
Marzuki menjelaskan, dirinya maupun pimpinan DPR lainnya tidak punya kepentingan atas tuduhan korupsi terhadap para pimpinan Banggar. “ Kita mengundang KPK salah satunya, yaitu memberi pengertian kepada KPK bahwa jika APBN tidak selesai maka rakyat yang akan dikorbankan dan DPR akan dianggap melanggar UU. Itulah gunanya rapat konsultasi, agar mereka juga bisa paham tugas dan tanggung jawab DPR dalam hal ini,” katanya.
Mengenai pernyataan bahwa pemanggilan tidak akan menyita waktu pimpinan Banggar karena hanya memakan waktu satu hari, Marzuki menjelaskan, pemanggilan bisa dilakukan berkali-kali, tapi tiap kali pemanggilan akan memakan waktu pihak yang dipanggil untuk menyiapkan berkas dan bahan. “ Memangnya kalau dipanggil KPK itu bawa badan saja? ‘Kan perlu juga disiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut jelas membutuhkan waktu bagi pihak yang dipanggil. Karena pihak yang dipanggil ini adalah pimpinan Banggar, kalau memakan waktu seminggu untuk mempersiapkan berkasnya tentu sangat mengganggu kinerja Banggar. Pembahasan sudah pasti akan kembali molor seperti yang sudah terjadi pada pemanggilan pertama,” katanya.
Dalam hal ini, Marzuki juga mempertanyakan sikap KPK yang tidak konsisten dalam menangani satu kasus. Untuk urusan korupsi Wisma Atlet, KPK tidak memanggil semua pimpinan Banggar, tapi mengapa untuk urusan korupsi Kemenakertrans, KPK memanggil empat pimpinan Banggar. KPK juga harusnya menyadari bahwa ketika kasus Bibit-Chandra muncul dengan bukti-bukti yang ada, kasus itu bisa dideponering demi kepentingan umum. “ Kejaksaan saja mau mengalah dalam kasus Bibit-Chandra untuk membela kepentingan umum, meskipun menurut kejaksaan bukti-bukti untuk mengajukan mereka ke pengadilan sudah kuat. Masa’ mereka kini tidak mau menunda pemeriksaan demi kepentingan umum yang jauh lebih besar,” katanya.(fai)