DUMAI - Kantor Pelayanan Terpadu Kota Dumai, bakal mengkaji ulang Izin Perusahaan Farika Cor Beton yang berlokasi di bibir Jalan Sukarno Hatta, kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit kapur. Hal itu terkait laporan warga yang mengeluh atas keberadaan alat produksi pencucian pasir dan batu milik perusahaan tersebut.
“Kita bakal mengkaji ulang izin tersebut, serta tataletek mesin produksinya. Apakah sudah sesuai dengan standar lingkungan.Jika benar, mengakibatkan pencemaran lingkungan, seperti mana yang diutarakan oleh masyarakat kelurahan Bagan Besar seperti mana yang diutarakan oleh Lurah Bagan besar, maka tidak kemungkinan akan diberikan sanksi atau pencabutan izin,” jelas kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Hendri Sandra SE, Selasa (4/10/2011).
Namun, Hendri menjelaskan, bahwa keluhan Lurah Bagan Besar berupa administrasi laporan hingga kini belum diterimanya, tetapi informasi dari berbagai media hal itu sudah menguatkan pihak KPT untuk memangil serta melaksanakan kajian ulang perizinan, mengenai keberadaan mesin produksi pencucian pasir dan batu kerikil milik perusahaan Farika Cor Beton tersebut.
Bila, dalam pengkajian nantiknya ditemukan pelanggaran. Menurut Hendri dengan tegas akan dilakukan pemberian sanksi, atau mencabut izin dan memintak pihak perusahaan melaksanakan pemindahan alat tersebut dari lokasi yang secara kasat mata berada di bibir jalan sukarno hatta, selain melanggar keindahan kota juga menimbulkan polusi udara terutama bagi penguna badan jalan Sukarno-Hatta tersebut.
Namun sebelumnya, Lurah Bagan Besar, Ruswan menjelaskan bahwa pihak perusahaan Farika Cir Beton yang berdiri di tanah milik pelindo ini, hendaknya mesin produksinya jangan terlalu dekat dengan badan jalan utama Suekarno Hatta, juga dengan pemungkiman masyarakat. Dengan demikian kondisi tersebut sangat mengganggu bagi pengguna jalan dan polusi yang di timbulkan bisa mengancam keselamatan warga di sekitar.
“Keberadaan perusahaan Beton di lingkungan kelurahan Bagan Besar juga tak jelas sampai saat ini, karena mereka tidak pernah melaporkan situasi kondisi lingkungan dan teknis perekrutan tenaga kerjanya. Karena sampai sdaat ini belum diketahui, apakah perusahaan tersebut mempekerjakan masyarakat setempat atau tidak,” katanya.
Disamping itu, pihak administrasi perusahaan Farika Cor Beton, Eni saat dikompermasi melalui via telphone selulernya, mengutarakan bahwa dirinya belum mendapat surat secara resmi dari pihak kelurahan terkait aduan masyarakat setempat. Secara presedural, pihak perusahaannya tetap ikut mengindahkan aturan yang berlaku, terutama dalam keindahan lingkungan serta tata kota yang dimiliki oleh pemerintah Kota Dumai.
“Perusahaan tetap ikut aturan main dalam masalah lingkungan ini, namun keluhan warga juga harus jelas, serta jangan terlalu ekstrim langsung bermain di media. Seharusnya melaksanakan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan manajemen dalam memberikan tangapan masyarakat tersebut,” ujarnya sambil mengatakan jika pihak kelurahan ada keluhan silakan langsung melayangkan pemberitahuan secara resmi.***(had)