“ Sedangkan kajian, pemeriksaan dan kesimpulan tentang pelanggaran pidana bukan wewenang Komite Etik, melainkan wewenang aparat penegak hukum yang bertugas atas nama hukum, seperti polisi dan kejaksaan,”
Neta S Pane
Ketua Presidium IPW
JAKARTA (riaupeople) – Keputusan akhir Komite Etik KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK bersih dari tindak pidana dan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan Nazaruddin, dinilai Indonesia Police Watch (IPW) terlalu lebay (berlebihan). Bahkan IPW yang juga deklarataor Komite Pengawas KPK sangat menyayangkan, jika figur-figur terhormat yang berada di Komite Etik KPK dengan tega telah melampaui wewenangnya dengan cara mengangkangi UU untuk memanipulasi persepsi publik.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengingatkan, bahwa wewenang Komite Etik KPK hanyalah sebatas mengkaji kemungkinan pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK yang melakukan beberapa kali pertemuan dengan Nazaruddin. “ Sedangkan kajian, pemeriksaan dan kesimpulan tentang pelanggaran pidana bukan wewenang Komite Etik, melainkan wewenang aparat penegak hukum yang bertugas atas nama hukum, seperti polisi dan kejaksaan,” ujar Neta pada matanews.com di Jakarta, Jumat (7/10/11).
Untuk itu kata Neta, Komite Etik diimbau tahu diri dan jagan melampaui wewenangnya karena dalam menangani kasus tersebut mereka bukan berperan sebagai aparat penegak hukum. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau pengkaburan dalam menuntaskan kasus pidana di balik pertemuan tersebut. Sebab UU Pasal 36 UU KPK jelas-jelas melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. “ Bahkan Pasal 65 UU yang sama memberikan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
Untuk itu katanya, unsur pidana dalam kasus ini diserahkan atau diambilalih aparat penegak hukum, yakni Polri. Dalam menangani kasus ini Polri bisa meminta data atau temuan Komite Etik. Selain itu, bisa meminta keterangan kepada tiga anggota Komite Etik yang berpendapat bahwa sejumlah Pimpinan KPK layak mendapatkan sanksi ringan. “ Rekomendasi ini adalah peluang bagi Polri untuk memeriksa unsur pidana di balik kasus pimpinan
KPK itu,” ujarnya.
IPW mengingatkan, pengusutan unsur pidana dalam kasus ini bukanlah untuk menghancurkan KPK, melainkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan integritas KPK serta melindungi KPK dari benalu-benalu.
Sebelumnya, rencana pemanggilan tiga petinggi Partai Demokrat oleh Komite Etik KPK membuat partai binaan Presiden SBY itu uring-uringan. Ruhut Sitompul menyebutkan Komite Etik KPK lebay dan kegenitan karena memanggil bosnya terkait dugaan pelanggaran kode etik sejumlah petinggi KPK. “ Komite Etik KPK jangan terlalu genitlah dalam menyikapi masalah ini,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011 lalu.(fai)