* Kangkangi UU No 23 Tahun 2004
DUMAI – Dicky Rinaldi mengancam akan melaporkan Camat Medang Kampai, Almudazir ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena dinilai telah melanggar tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) yang termaktub di dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Almudazir juga dituding sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan. Ini ditegaskan Dicky berkenaan dengan pengakuan sang Camat yang telah mengurus Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Robi Kenea Putra tanpa surat kuasa.
“Saya akan laporkan Almudazir ke Mendagri. Yang mana dengan lancang dan sengaja mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaannya. Dan mengurus sesuatu yang jelas-jelas bukan urusan dia dengan mengurus sertifikat tersebut tanpa ada surat kuasa. Serta Saya juga akan melaporkan bahwa Almudasir Camat Medang Kampai sebagai Calo pengurusan SKGR dan Sertifikat SHM di BPN Dumai,” tegas Dicky kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/10/2011)
Ia berpendapat, meskipun lahan tersebut terletak dikecamatan dibawah kepemimpinan Almudazir sebagai camat, namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, camat tidak mempunyai tupoksi mengurus SHN ataupun SKGR. “Setelah melihat dan membaca tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya Camat, tidak terdapat bagian tugas yang menyatakan bahwa seorang camat karena berada diwilayahnya maka dia bisa mengurus sertifikat SHM di Badan Pertahanan Nasional,” kata Dikcy.
Pernyataan tegas Dicky ini berawal dari pengakuan Almudazir dihadapan wartawan, Kamis (6/10) saat menggelar jumpa pers. Almudazir mengaku bahwa dirinyalah yang mengurus SHM dan SKGR lahan atas nama Robbi Kenea Putra, anak sulung Walikota Dumai, Khairul Anwar dari pemilik lahan sebelumnya, Said Mustafa.
Pengakuan Almudazir dalam jumpa persnya ketika itu sudah dimuat dibeberapa media massa. Selain mengaku mengurus SHN dan SKGR, Almudazir juga menuding pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak jeli. Ini terkait dengan tidak adanya nominal harga di dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun disatu sisi Almudazir mengklaim bahwa BPN mengaku SKGR yang tidak bernomilal bukanlah masalah.
Disatu sisi, Dicky juga menyayangkan pernyataan Almudazir tersebut yang menurutnya tidak berdasar. Sebab, kata Dicky, pengurusan sertifikan atas nama Robby tersebut sempat memakan waktu lama. “Sertifikat atas nama Robby itu sempat memakan waktu yang sangat panjang akibat karena ketidak lengkapan dokumen, dan bahkan walikota sempat menelfon dan bertanya ke BPN kenapa pengurusan srtifikat SHM itu lama sekali,” ujar Dicky seraya mengaku mendapat informasi ini juga berdasarkan pengakuan BPN.***(had)