“ Perusahaan bonafit mitra PT RAPP yang beroperasi di pinggiran Pantai Selat Hitam itu kita sinyalir dalam operasionalnya tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya. Salah satunya izin Amdal,”
Hamdan S
Ketua Umum LSM Citra
MERANTI (riaupeople) – Perusahaan PT Bintang Karya Perkasa (BKP) di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti yang bergerak di bidang pembuatan tugboat besi dan galangan kapal diduga tidak mengantongi izin amdal. Selain itu, perusahaan beromset miliaran rupiah dan sudah beroperasi sejak 30 tahun lalu itu ditengarai juga mengangkangi sejumlah aturan lainnya. “ Perusahaan bonafit mitra PT RAPP yang beroperasi di pinggiran Pantai Selat Hitam itu kita sinyalir dalam operasionalnya tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya. Salah satunya izin Amdal,” ujar Ketua Umum LSM Citra wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Hamdan S kemarin.
Menurut Hamdan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukannya terhadap pihak perusahaan maupun ke sejumlah instasi terkait, khususnya Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kepulauan Meranti menyebutkan jika PT BKP sejauh ini tidak terdaftar keberadaanya di kantor tersebut. “ Artinya, perusahaan itu illegal. Bagaimana mungkin mereka illegal bisa mengurus izin amdal,” terang Hamdan.
Atas banyaknya pelanggaran aturan hukum yang di lakukan oleh pihak perusahaan, Hamdan berharap agar pihak dan instansi terkait segera menindak PT BKP. “ Kehadiran mereka tidak berpihak kepada kebijakan dan aturan pemerintah. Kami minta pihak terkait dan instasi berwenang untuk menindak tegas perusahaan itu, Jika tidak di hiraukan, kami akan membawa persoalan ini ke pusat dan instasi aparat hukum yang ada di Jakarta,” ancam Hamdan.(nto)