“ Ini menjadi berlarut-larut karena gubernurnya Golkar sehingga tidak mau melantik orang PKS menjadi ketua DPRD Bengkalis. Golkar jangan mengorbankan kepentingan publik, karena pembahasan APBD Bengkalis akan terkendala terus,”
Raydonnyzar Moenoek
Kapuspen Kemendagri
JAKARTA (riaupeople) – Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenoek meminta Partai Golkar agar tidak mengorbankan kepentingan publik terkait kisruh posisi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang masih berlarut-larut hingga kini. “ Soal DPRD Bengkalis, Kemendagri telah menfasilitasi penyelesaiannya. Sekarang yang memiliki kursi terbanyak adalah PKS dengan enam kursi. Sementara kursi Golkar tinggal 5 dan tidak berhak lagi menduduki kursi ketua DPRD,” demikian disampaikan Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (3/10/11).
Kemendagri sebagaimana dilansir riauterkini.com juga meminta Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal segera melakukan penetapan ketua DPRD Bengkalis yang baru dari PKS agar pengesahannya dapat dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi secepatnya. Kemendagri juga meminta Gubri tidak menghambat penetapan kursi ketua DPRD Bengkalis, dan memaksakan kursi DPRD tersebut untuk Golkar. “ Ini menjadi berlarut-larut karena gubernurnya Golkar sehingga tidak mau melantik orang PKS menjadi ketua DPRD Bengkalis. Golkar jangan mengorbankan kepentingan publik, karena pembahasan APBD Bengkalis akan terkendala terus,” ujar Kapuspen yang akrab disapa Donny ini.
Donny menambahkan, Kemendagri telah menugaskan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Doddy Riatmaji untuk membantu penyelesaian kasus DPRD Bengkalis. ” Kita telah tugaskan Pak Doddy Riatmaji untuk menghubungi Gubernur Riau agar segera melakukan penetapan ketua DPRD Bengkalis yang baru dari PKS. Setelah itu dilaporkan ke Mendagri agar bisa dilakukan pengesahan, kita tunggu laporan dari Gubernur Riau. Kalau SK ketua DPRD yang lama dari Golkar dengan sendiri sudah dicabut oleh Mendagri,” katanya.
Kapuspen menambahkan, dari hasil konsultasi yang telah difasilitasi Kemendagri beberapa waktu lalu, telah memberikan arahan dan rekomendasi bahwa jatah kursi DPRD Bengkalis diberikan kepada PKS. Penetapan ketua DPRD Bengkalis untuk PKS itu, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) dan PP 16 tahun 2010 tentang Tatib terkait DPRD. ” Di situ sudah tegas dikatakan, kalau Golkar tidak mengerti sebaiknya baca UU MD3 No.22 Tahun 2007 dan PP 16 Tahun 2010. Makanya penetapan ketua DPRD menjadi hak PKS, bukan Golkar lagi. Kursi terbanyak sekarang milik PKS,” katanya.(fai)