” Kita melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup,”
Kombes Adang Ginanjar
Kapolresta Pekanbaru
PEKANBARU (riaupeople) – Calon Walikota Pekanbaru, Firdaus MT ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru. Firdaus dijerat pasal 115 ayat 6 UU No 22 Tahun 2007 tentang Pemilukada. Perkara yang menimpa pesaing Septina Primawati Rusli ini terkait laporan LSM ke Gakumdu tentang istri keduanya yang tidak dilaporkan dalam lampiran formulir Pemilukada. Berdasarkan hal itu, Firdaus dianggap telah melakukan pembohongan publik. ” Kita melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar kepada wartawan, Rabu (26/10/2011) di Pekanbaru.
Kendati demikian, Kapolres sebagaimana diberitakan detik.com mengaku kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. ” Semuanya masih dalam proses penyidikan. Hasil penyidikan kita akan dibuktikan di pengadilan nanti,” kata Ginanjar.
Sebelumnya, Firdaus MT yang masih berstatus PNS di lingkungan Pemprov Riau ini menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/10) di Mapolresta Pekanbaru, Jl A Yani, Pekanbaru. Firdaus diperiksa sekitar pukul 02.00-04.00 WIB. Usai pemeriksaan, tidak ada komentar apapun kepada wartawan yang mencegatnya dari ruang Reskrim Polresta.
Pengacara Firdaus MT, Armailis kepada mengaku belum mengetahui jika kliennya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Namun pihaknya mengaku tidak terkejut atas penetapan status tersangka tersebut. ” Sejauh ini kami belum tahu pasti soal status tersangka tersebut. Kalaupun itu benar, kami tidak terkejut kok. Silahkan saja ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimanapun nantinya akan diuji di pengadilan,” kata Armailis.
Sebagaimana diketahui, Firdaus MT berpasangan dengan Ayat Chayadi diusung PD, PKS, PDI Perjuangan dan 18 partai non parlemen. Sedangkan pesaingnya adalah, Septina Primawati dengan Erizal Muluk yang diusung Golkar, PPP dan PAN.
Pasangan Firdaus-Ayat berhasil mengalahkan pasangan Septina-Erizal Muluk. Hanya saja kemenangan itu dianulir Mahkamah Konstitusi karena dianggap sarat kecurangan. MK Memutuskan Pemungutan Suara Ulang dalam waktu 90 hari yang kemudian kembali diperpanjang 90 hari lagi.(fai)