” Kasus pemalsuan dokumen ini hanya pemaksaan hukum saja dari lawan-lawan politik kami. Padahal calon kami itu tidak ada tahapan Pemilu yang dilabrak,”
H Chaidir
Ketua Tim Koalisi
PEKANBARU (riaupeople) – Kalau Kabupaten Kampar begitu mulus melaksanakan tahapan Pemilukadanya, tidak demikian halnya dengan pesta demokrasi di Pekanbaru. Selain harus diulang dan diwarnai dua kali penundaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), persoalan hukum juga muncul ke permukaan.
Calon Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT yang juga pendulang suara terbanyak pada Pemilukada lalu tidak henti-hentinya diterpa berbagai isu. Setelah “diserang” masalah poligami, kini pasangan Ayat Cahyadi ini juga harus menjalani pemeriksaan di Polresta Pelanbaru terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Firdaus MT diperiksa pukul 00.20 WIB di lantai III ruangan Reskrim Polresta Pekanbaru. Pemeriksaan baru selesai menjelang azan subuh dan tidak ada komentar apapun dari Firdaus saat wartawan mencegatnya. Lalu bagaimana tim pemenangan pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi meyikapi pemeriksaan yang dilakukan?
Ketua Tim Koalisi pendukung Firdaus-Ayat, H Chaidir menyebutkan bahwa terjadi pemaksaan hukum dari lawan-lawan politik mereka. Pasalnya, sejauh ini tidak satupun aturan yang dilanggar oleh calon yang diusung. ” Kasus pemalsuan dokumen ini hanya pemaksaan hukum saja dari lawan-lawan politik kami. Padahal calon kami itu tidak ada tahapan Pemilu yang dilabrak,” kata Ketua Tim Koaliasi, Chaidir dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (25/10/2011) di Pekanbaru.
Menurut Chaidir, calon walikota Pekanbaru Firdaus MT diperiksa polisi soal dugaan pemalsuan dokumen saat pengisian formulir di KPUD Pekanbaru. ” Kasus ini benat-benar dipaksakan. Padahal seharusnya bila terjadi pelanggaran Pemilukada, seharusnya diajukan ke PTUN 90 hari setelah penetapan di KPUD. Tapi ini lucu, setelah pemilukada selesai dan terjadi pemungutan ulang, isu itu sengaja dihebuskan,” kata Chaidir.
Sebagaimana diketahui, Firdaus MT dilaporkan LSM ke Gakumdu soal dugaan pemalsuan dokumen. Firdaus diduga sengaja tidak mencantumkan nama istri keduanya di lembaran formulir saat mendaftar di KPUD. ” Apakah jika kita lulusan sarjana, lantas saat mencalon kepala daerah mengisi formulir tamatan hanya SLTA dianggap pembohongan publik? Yang disebut melakukan penipuan publik itu jika sebaliknya mengaku sarjana padahal hanya SLTA,” kata Chaidir, yang mantan Ketua DPRD Riau itu, memberikan analogi.
Menurut Chaidir, kasus pemalsuan dokumen ini hanya dagelan politik tidak murni urusan penegakan hukum. ” Berbagai cara kayaknya membuat kampanye hitam dari calon kita. Seorang tersangka sekalipun tidak ada hak politiknya dihalangi selama proses Pemilukada. Ini harus menjadi patokan kita,” kata Chaidir.
Sebagaimana diketahui, dalam pemilukada Pekanbaru Mei lalu, Firdaus MT-Ayat Chayadi menang mutlak. Sedangkan calon Golkar Septina Primawati istri Gubernur Riau, Rusli Zainal, keok. Septina kalah jauh dibanding suara yang diraih Firdaus.
Tapi akhirnya hasil pemilukada digugat ke MK dengan putusan dilakukan PSU. Pelaksanaan PSU sempat tertunda dengan alasan Pemkot Pekanbaru tidak punya dana. Kini MK kembali menetapkan PSU di akhir tahun ini.(fai)