” Kalau terbukti, ini bisa masuk ranah pidana. Untuk menyelidiki kasus ini, kita minta agar KOMPAS juga melaporkan temuan mereka ke DPRD Riau,”
Noviwaldy Jusman
Anggota DPRD Riau
PEKANBARU (riaupeople) – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Hj Septina Primawati Rusli-H Erizal Muluk (BERSERI) dituding menggunakan dana dari APBD Propinsi Riau untuk kepentingan kampanyenya. Diduga ini bisa terjadi karena campur tangan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal yang notabene suami Septina Primawati Rusli.
Menyikapi adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan ini, 7 pengurus LSM Koalisi Masyarakat Pekanbaru Anti Suap (KOMPAS) membuat pengaduan secara resmi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dalam laporannya, mereka menyerahkan temuan beberapa kwitansi pembayaran iklan dari Pemprov Riau untuk sosialisasi dan kampanye pasangan Berseri.
Koordinatar Lapangan KOMPAS, Anis Murzil usai membuat laporan ke Panwaslu, Jum’at (28/10/11) sekitar pukul 10.00 WIB menyebutkan bukti kecurangan BERSERI yakni dalam bentuk dugaan penggunaan APBD Riau untuk pembayaran iklan parade foto, sosialisasi dan kampanye. “ Kami meminta Panwaslu menindaklanjuti kebenaran kwitansi ini. Kalau memang iya terjadi penyelewenangan APBD Provinsi Riau, maka ini adalah sebuah penipuan, sebuah penghinaan terhadap masyarakat Riau secara keseluruhan, dan kami minta Panwas dan Gakumdu menindaklanjuti sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Anis.
Anis menambahkan, total belanja iklan yang dibayarkan Pemprov Riau itu mencapai sekitar Rp400 hingga Rp500 juta. Di salah satu kwitansi dibunyikan sudah terima dari Pemprov Riau untuk membayar iklan parade foto kampanye akbar Septina di lapangan Purna MTQ sebesar Rp8 juta. Ada lagi pembayaran iklan galeri foto kampanye BERSERI di Lapangan Bukit Senapelan. “ Kalau kami lihat per paket iklannya antara Rp4 hingga Rp8 juta, “ tuturnya.
Saat ditanya media mana saja yang mendapatkan iklan BERSERI itu, Anis enggan menyebutkan dan menyarankan menanyakannya ke Panwaslu Kota Pekanbaru. Karena dalam laporan KOMPAS disertakan beberapa kwitansi bersangkutan. “ Laporan itu diterima salah satu pengurus Panwaslu Kota Pekanbaru, Dendy Gustiawan. Setelah menerima laporan itu, Dendy berjanji akan menindaklanjuti dalam waktu tujuh hari. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada LSM KOMPAS dan masyarakat Pekanbaru,” ungkap Anis.
Kompas juga akan menebuskan laporan ini kepada KPU Pekanbaru, KPU Propinsi, KPU RI, Bawaslu, Depdagri, DPRD Propinsi, DPRD Kota, Mahkamah Konstitusi, Komisi Informasi Publik, dan Kejaksaan Tinggi Riau. “ Selain ke Panwaslu pekanbaru kami juga akan memberikan tebusan dari laporan ini ke lembaga yang terkait dengan pemilukada dan lembaga tinggi yang berwenang dalam menangi kasus ini” ungkapnya
Pada sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman merasa terkejut atas temuan Kompas itu. Namun dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima bukti ada aliran dana APBD Riau untuk kepentingan salah satu calon dalam dalam pemilukada. ” Kalau terbukti, ini masuk ranah pidana. Untuk menyelidiki kasus ini, kita minta agar Kompas juga melaporkan temuan mereka ke DPRD Riau,” jelas Noviwaldy kepada wartawan..
Sementara Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Chairul Riski yang dikonfirmasi riauterkini terkait tuduhan LSM KOMPAS tadi membantah adanya iklan BERSERI yang dibayarkan melalui dana Pemprov atau APBD Riau. “ Pemprov tidak pernah melakukan pembayaran yang mereka maksudkan. Itu fitnah,” katanya melalui pesan SMS.(fai)