“ Sungguh sangat ironis, keluarga besar Walikota Dumai menggarap proyek sampai peroyek PL (pemilihan langsung) yang hanya bernilai belasan juta rupiah. Hal ini akan membunuh rekanan-rekanan Pemda lainnya yang ada di Dumai. Saya bisa simpulkan, Walikota Dumai dan pejabat Pemko Dumai telah berkolusi untuk kepentingan keluarganya,”
Dicky Rinaldi
Pelapor
DUMAI (riaupeople) – Dicky Rinaldi pelapor kasus dugaan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemko Dumai kembali membeberkan sejumlah penyimpangan ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Kali ini, Dicky mengungkap dugaan keterlibatan anak Walikota Dumai, H Khairul Anwar, SH dalam pengerjaan paket proyek di Disnakertrans yang didanai APBD Dumai TA 2011.
Dalam laporannya yang juga dikirimkan ke redaksi riaupeople.com, Senin (17/10/11) malam tadi, Dicky Rinaldy juga menyampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Syamsul Bahri, SH, MSi diduga dengan sengaja dan terang terangan memberikan peroyek kepada CV Phippo Riau Sejahtera yang notabene milik keluarga besar Walikota Dumai. Keterkaitan keluarga besar walikota dengan kepemilikan perusahaan itu diketahui berdasarkan Akte Notaris Feri Mondro nomor 03 tanggal 24 -02-2011 dan akte cabang notaris Siswandi nomor 35 tanggal 7-04-2011 atas nama CV Phippo Riau Sejahtera. “ Dalam akte itu dijelaskan, Direkturnya adalah Rendra Febrianto yang notabene adalah keponakan istri Walikota Dumai. Kemudian komisarisnya, Nenny Martia Dewi dan pimpinan cabang Rendy Yuandri juga keponakan istri walikota. Sedangkan putra walikota, Robby Khahena Putra menjabat sebagai Wakil Direktur CV Phippo Riau Sejahtera itu,” papar Dicky Rinaldi.
Adapun paket pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan tersebut, dikatakan Dicky Rinaldi yakni pengadaan sound system senilai Rp52.300.000 dengan Surat Perintah Kerja no : 560/DTKT-SPK/PPGK/2011/09 tanggal 20 mei 2011. “ SPK itu ditanda tangani oleh Syamsul Bahri SH, MSi atas nama pengguna jasa, pejabat pembuat komitmen. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Dicky Rinaldi.
Selain itu, Dicky Rinaldi juga mengungkap keterlibatan keponakan Walikota Dumai yang bernama Kasnah, SH selaku Direktur CV Mitra Sentosa dalam proyek pengadaan umbul-umbul di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Dumai dengan nilai Rp14.987.500 dan rimpel bendera merah putih senilai Rp16.247.000. “ Sungguh sangat ironis, keluarga besar Walikota Dumai menggarap proyek sampai peroyek PL (pemilihan langsung) yang hanya bernilai belasan juta rupiah. Hal ini akan membunuh rekanan-rekanan Pemda lainnya yang ada di Dumai. Saya bisa simpulkan, Walikota Dumai dan pejabat Pemko Dumai telah berkolusi untuk kepentingan keluarganya,” ujar Dicky Rinaldi.
Surat laporan Dicky Rinaldi itu juga ditembuskan kepada Kapolri di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Gubernur Riau di Pekanbaru, Kajari Dumai, Ketua DPRD Dumai, Direskrimsus Polda Riau, Kasat Reskrim Polres Dumai, LSM se-Propinsi Riau, Media cetak dan elektronik serta Walikota Dumai H Khairul Anwar dan Kadisnakertrans Dumai Syamsul Bahri.(fai)