“ Sepanjang 2011 sudah 300 yang kita blokir. Situs itu perlu kita awasi, kalau memang situs itu menghasut, ya kita tutup,”
Tifatul Sembiring
Menkominfo RI
JAKARTA (riaupeople) – Keberadaan situs-situs yang dianggap radikal bakal diawasi. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait situs-situs radikal. ” Koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap ada,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring kepada wartawan usai menghadiri diskusi ‘Keterbukaan Informasi Publik’ di Hotel Lumire, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2011).
Tifatul menilai, keberadaan situs-situs radikal memang perlu diawasi. Dia menuturkan, sepanjang tahun 2011 pihak Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 300 situs yang dinilai radikal. “ Sepanjang 2011 sudah 300 yang kita blokir. Situs itu perlu kita awasi, kalau memang situs itu menghasut, ya kita tutup,” tuturnya sebagaimana diberitakan detik.com.
Dijelaskan Tifatul, situs-situs yang dikategorikan sebagai situs radikal, yakni yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ” Misalnya, tidak boleh melakukan penghinaan atas nama SARA, menghasut kebencian atas dasar perbedaan, perjudian atau sesuatu yang mengancam,” jelas Tifatul.
Keberadaan situs-situs radikal memang dinilai mengkhawatirkan. Terlebih jika dikaitkan dengan aksi terorisme di Tanah Air yang seolah tak pernah hilang. Namun, Tifatul justru menilai, akar radikalisme bukan karena mengakses situs-situs radikal seperti itu. ” Tidak ada orang menjadi teroris karena membuka situs, boleh dibuktikan. Kalau orang gara-gara buka situs jadi teroris, berarti itu semua blogger bisa jadi teroris dong. Buktinya kan enggak. Orang jadi teroris itu karena kekeliruan dalam memahami ajaran agamanya,” ucapnya.
Terkait pelaku bom bunuh diri di GBIS Kepunton Solo, Hayat alias Ahmad Yosepa yang diketahui sempat mengirimkan pesan elektronik sebelum beraksi, Tifatul mengaku pihak Kemenkominfo belum mendapat permintaan dari polisi untuk menyelidikinya. Menurutnya, penelusuran soal pesan elektronik tersebut menjadi kewenangan polisi. ” Itu urusan polisi yang menyelidiki, belum ada permintaan, polisi kan punya alat juga,” tandas Tifatul.(fai)