JAKARTA (riaupeople) – DPR dan KPK bersitegang. Setelah beberapa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak memenuhi panggilan KPK, KPK “membalas” penolakan tersebut dengan menolak panggilan DPR. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menilai, dua institusi negara yang diharapkan memberi contoh ketaatan terhadap hukum justru mempertontonkan arogansi dan pembangkangan terhadap mekanisme resmi kenegaraan.
Juru Bicara SPR Habiburokhman mengatakan, KPK maupun Banggar DPR telah bersikap kekanak-kanakan. Menurutnya, penolakan pimpinan Banggar untuk memenuhi panggilan KPK tidak dapat dibenarkan. Soalnya, berdasarkan Pasal 224 KUHP setiap warga negara wajib hadir jika dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa oleh penyidik atau penyelidik. Bahkan terhadap tindakan mangkir atas panggilan tersebut ada ancaman hukuman sembilan bulan penjara. “ Pimpinan DPR tidak punya satu alasanpun untuk mengabaikan panggilan penyidik KPK, karena panggilan tersebut dimaksudkan untuk membuat terang perkara-perkara penyelewengan anggaran yang sedang diselidiki, disidik dan dituntut oleh KPK,” katanya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (29/9).
Sebaliknya, penolakan KPK untuk menghadiri panggilan resmi DPR juga merupakan pelanggaran hukum serius. Habiburokhman mengatakan, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam melaksanakan tugasnya DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Oleh sebab itu, ia berpendapat pimpinan KPK tidak boleh menolak panggilan DPR dengan alasan menjaga independensi karena status empat pimpinan Banggar adalah terperiksa. Harusnya pimpinan KPK cerdas membedakan antara DPR secara institusi dengan individu-individu pimpinan Banggar sebagai individu. “ Alasan KPK tersebut sangatlah tidak masuk akal jika kita bandingkan dengan fakta terjadinya rangkaian pertemua pimpinan KPK dengan Nazarudin dan kawan-kawan beberapa waktu lalu,” ujar Habiburokhman.
Dia berharap baik pimpinan KPK maupun pimpinan DPR tidak mempertahankan ego masing-masing dengan saling menolak panggilan satu sama lain. Perilaku adu gengsi seperti ini hanya akan memperburuk citra kedua institusi tersebut dan akhirnya akan membuat rakyat menjadi frustasi dan berhenti berharap terjadinya perbaikan sistem kenegaraan.
Seperti diketahui, melalui surat pimpinan KPK yang ditandatangani Ketua KPK Busyro Muqqodas kemarin, Rabu, 28 September 2011, KPK menyatakan tak akan menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Kamis (29/9). Surat pimpinan KPK Nomor B-2713/01-02/09/2011, itu menjawab surat pimpinan DPR bernomor PW.01/8005/DPR RI/IX/2011 pada 27 September 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan lima poin alasan pimpinan komisi menolak undangan pimpinan DPR. Pertama, karena KPK tengah menyidik dugaan korupsi di Kemenakertrans yang terkait persetujuan anggaran di DPR. Kedua, pemanggilan empat pimpinan Badan Anggaran adalah sebatas sebagai saksi kasus suap Kemnakertrans. Ketiga, keempat pimpinan Banggar yang dipanggil sebagai saksi adalah perorangan. “Bukan lembaga yang dipanggil,” tegas Johan.
Alasan keempat adalah KPK dan DPR harus saling menjaga kredibilitas. Karena DPR memiliki wewenang membahas anggaran dan KPK memberantas tindak pidana korupsi. Kelima, KPK akan menjawab pertanyaan DPR yang sedianya muncul dalam pertemuan secara tertulis.
Meski ditolak KPK, DPR tidak akan kapok mengundang lembaga tersebut untuk menghadiri rapat konsultasi. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengingatkan, saat ini posisi pimpinan dewan tidak tengah berperkara dengan KPK. Sehingga KPK tidak melanggar UU jika menghadiri undangan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
Politisi PDIP ini mengakui tidak ada ketentuan UU yang mengatur soal sanksi atas penolakan ajakan rapat konsultasi DPR dengan KPK. Namun, ia berharap rapat konsultasi ini bisa dilakukan untuk membangun semangat saling menghormati dan memahami atas tugas dan kewajiban masing-masing lembaga negara. “ Sebaiknya undangan ini dipandang sebagai upaya untuk membangun komunikasi baik antar lembaga negara yang ada,” tutur politisi yang biasa disapa Pram ini.(fai)