” Laporan kami sudah ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pekan lalu saya sudah dipanggil Kejati Riau,”
Dicky Rinaldi
DUMAI (riaupeople) – Kondisi politik yang menggoyang kursi Walikota Dumai, H Khairul Anwar tak kunjung mereda. Setelah diguncang demo menyorot gagalnya pemerintahan KUAT (baca Khairul Anwar-Agus Widayat) dalam mengatasi persoalan banjir, kali ini dugaan gratifikasi juga dilambungkan ke permukaan. Tidak tanggung-tanggung, pihak yang membongkar dugaan korupsi itu adalah orang dekat Khairul Anwar sendiri.
Dicky Rinaldi – yang saat Pemilukada Dumai 2010 lalu merupakan ujung tombak pemenangan KUAT – membeberkan semua data di gedung wakil rakyat. Secara blak-blakan, Dicky mengekspos dugaan aliran dana haram ke rekening para kroni walikota, Jum’at (30/9/11) dalam pertemuan resmi dengan anggota dewan di DPRD Kota Dumai.
Dihadapan para anggota dewan yang juga disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan wartawan, Dicky Rinaldi mempresentasikan dugaan gratifikasi itu melalui layar proyektor. Pihaknya juga membeberkan langkah-langkah yang telah dilakukannya guna mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor 1 Dumai itu.” Saya meminta dukungan lembaga terhormat ini agar turut mendorong institusi hukum serius menuntaskan kasus ini,” ujar Dicky Rinaldi yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwas Pilgubri 2008 lalu.
Dalam presentasinya, Dicky Rinaldi menyampaikan materi kasus berdasarkan surat yang dikirimkan ke Polda Riau. Yakni, laporan 19 Mei 2011 terkait gratifikasi terhadap Walikota Dumai dan penggelapan fee perusahaan atas Direktur Utama PT Pembangunan Dumai (BUMD) senilai Rp. 4 Miliar. Dicky memperlihatkan sejumlah bukti, seperti adanya surat penting dari Bea Cukai.
Kemudian laporan kedua tanggal 15 Juni 2011 tentang indikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemko Dumai yang dipaparkan secara runut oleh Dicky Rinaldi. Diantaranya penjelasan kasus jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah nama (pejabat eksekutif) dengan si penerima yaitu para “kroni” Khairul.
Salah satunya dugaan aliran dana dari calon Sekertaris Daerah Kota Dumai kepada oknum anggota dewan dari partai pengusung Khairul. Nilai transaksi dari transfer rekening Bank itu sekitar Rp. 55 juta. Dicky juga memperlihatkan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) rumah berlokasi di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai. Diduga, rumah tersebut adalah milik salah seorang pejabat yang diberikan kepada Khairul sebagai kompensasi kursi Sekda Kota Dumai. ” Laporan kami sudah ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pekan lalu saya sudah dipanggil Kejati Riau,” ujar Dicky Rinaldi sebelum mengakhiri presentasinya.
Usai memaparkan data-data yang dimilikinya, Dicky kemudian menyerahkan laporan setebal 40 lembar itu kepada Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi.(adi/fai)