JABAR (riaupeople) – DPP PDIP menginstruksikan DPD PDIP Jawa Barat dan DPC PDIP Kota Bogor untuk mencabut dukungan politik terhadap Walikota Bogor Diani Budiarto. Instruksi pencabutan dukungan politik sebagai wujud pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan Kota Bogor agar tidak keluar dari amanat negara. “ Tindakan Wali kota Bogor jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Keagamaan Hamka Haq di Jakarta, Kamis (3/11/11).
Menurutnya, tindakan Walikota Bogor yang mengeluarkan larangan beribadat dan melakukan penyegelan Gereja GKI Taman Yasmin bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan umat beragama untuk beribadat di tempat ibadat sesuai agama dan kepercayaan. “ Dengan melakukan larangan melakukan ibadat, Wali kota Bogor, secara jelas telah melanggar landasan negara dan melanggar ideologi PDI-P. Yang dilanggar adalah hak dasar manusia untuk beragama,” ucapnya.
Lebih lanjut petinggi DPP PDIP ini sebagaimana diberitakan matanews.com menyebutkan Walikota Bogor dianggap juga telah melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/ 2009 tanggal 9 Desember 2010 yang telah memenangkan GKI Taman Yasmin dalam persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “ Lalu kenapa walikota tetap melakukan penyegelan Gereja. Sebagai seorang pemimpin, seharusnya Diani yang menjadi pelindung konstitusi dan Pancasila, HAM, dan kepatuhan hukum. Yang terjadi malah sebaliknya,” tegas Hamka Haq.(fai)