” Gubernur ikut terlibat dan harus bertanggung jawab terhadap pengrusakan lingkungan. Karena atas dasar rekomendasinya Menteri Kehutanan mengeluarkan SK konsesi HTI di Pulau Padang,”
Sutarno
Ketua STR Meranti
PEKANBARU (riaupeople) – Warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti menuding Gubernur Riau, HM Rusli Zainal termasuk salah satu pihak yang ikut terlibat dan harus bertanggungjawab terhadap aktivitas perusahaan HTI yang meluluhlantakkan lingkungan. Pasalnya, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Konsensi HTI di Pulau Padang atas rekomendasi Gubri.
Guna mendesak pertanggungjawaban Gubri itu, massa yang menggelar aksi di DPRD Riau bersama lima warga yang menjahit mulutnya mendatangi Kantor Gubernur Riau. Dalam kondisi yang mulai lemah, 5 warga dengan mulut terjahit dipapah oleh puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Riau (STR), Jum’at (4/11/11).
Ketua STR Meranti, Sutarno ditengah orasinya menyebutkan kedatangan mereka dalam rangka meminta pertanggung jawaban Gubernur Riau HM Rusli Zainal karena telah memberikan rekomendasi pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 41.205 hektar untuk PT RAPP. ” Gubernur ikut terlibat dan harus bertanggung jawab terhadap pengrusakan lingkungan. Karena atas dasar rekomendasinya Menteri Kehutanan mengeluarkan SK konsesi HTI di Pulau Padang,” ujar Sutarno, Ketua STR Pulau Padang yang merupakan warga Desa Pelantai dalam orasinya.
Sikap pejabat Pemprov Riau yang mengabaikan aksi itu sempat memancing emosi massa. Apalagi dari pejabat tidak ada yang menemui untuk menerima aspirasi mereka. Saat suasana mulai sedikit memanas, baru muncul Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief. Kedatangan perwakilan Gubri itu akhirnya bisa meredam emosi warga Meranti.
Dihadapan Abdul Latief, masa meminta ketegasan Pemprov Riau mengenai konsesi HTI di Pulau Padang. Mereka minta gubernur mencabut rekomendasinya dan mengirimkan permintaan pencabutan SK Menteri Kehutanan No.327/Menhut-II/2009. “ Kita minta gubernur mencabut rekomendasinya dan meminta SK Menhut itu dibatalkan,” ujar orator aksi.
Menyikapi tuntutan itu, Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief mengatakan pencabutan SK tersebut merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Namun untuk membahas masalah HTI Pulau Padang, pihaknya telah mengundang tim dari Pemkab Kepulauan Meranti. ” Kita sudah undang tim dari Pemkab Meranti untuk membahas masalah ini. Silahkan kirim 3 perwakilan untuk mengikuti pertemuan nanti,” ujar Abdul Latief.(wil)