” Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Setelah didukung bukti kuat berupa hasil visum tersangka langsung kita tahan,”
Ipda Herman Pelani
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh
PEKANBARU (riaupeople) – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Madrasah Diniyah Awaliah (MDA) di Pekanbaru diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap salah seorang murid perempuan. Selain mencium pipi korban yang duduk di kelas 3 itu, tersangka berinisial NY itu kabarnya juga “menggerayangi” kelamin murid yang sepantaran cucunya.
Akibat perbuatan asusila itu, NY dijebloskan ke terali besi Polsek Limapuluh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diinterogasi aparat, NY mengakui perbuatannya. Apalagi berdasarkan hasil visum diketahui ada luka akibat benda tumpul pada kelamin korban.” Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Setelah didukung bukti kuat berupa hasil visum tersangka langsung kita tahan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru, Ipda Herman Pelani, Jum’at (4/11/11).
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU 53 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 290 KUHP tentang pencabulan. “ Kasus perbuatan cabul ini terjadi Kamis (3/11/11) kemarin. Tersangka awalnya sengaja memanggil korban ke dalam ruangannya. NY lantas rayu muridnya untuk diajak berbuat cabul. Karena bocah tersebut masih lugu, dia membiarkan Kepsek MDA itu mencium pipinya dan menjamah alat vital muridnya,” papar Kanit Reskrim.
Setelah puas melancarkan aksi bejatnya, oknum Kepsek ini lantas memberikan uang sebesar Rp 3.000 kepada korban. Korban diminta untuk tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun. “ Namun sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya. Berdasarkan keterangan anaknya itu orang tua korban membuat laporan ke polisi,” ujar Kanit Reskrim menambahkan.(wil)