MERANTI (riaupeople) – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti ditengarai telah mengangkangi Peraturan Pemerintah no 72 tahun 2005 terkait larangan menjadi pengurus partai politik. Sayangnya, Pemkab Kepulauan Meranti sendiri terkesan tidak ambil peduli terhadap pelanggaran aturan itu. Akibatnya, belakangan jumlah Kades yang menjadi pengurus partai politik makin menjamur.
Demikian disampaikan Sekretaris Umum LSM Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat), S Chandra Ican kepada riaupeople.com, Rabu (9/11/11).
Menurutnya, pembiaran yang dilakukan Pemkab Meranti itu sangat memprihatinkan. Semestinya pemerintah ikut mengawal jalannya produk hukum yang ada, baik berupa Kepres, Kepmen, PP maupun lainnya. “ Dengan kondisi yang ada, berarti terjadi pembiaran. Ironisnya lagi, belakangan ini makin banyak Kades yang tercatat sebagai pengurus Parpol. Kalau ada sikap tegas dari Pemkab Meranti, hal ini tentu tidak akan terjadi,” ujar S Chandra Ican.
Dikatakannya, jika Kades terlibat politik praktis dikhawatirkan rentan terhadap terjadinya perpecahan. Selain itu juga bisa memicu berbagai persoalan maupun kecemburuan ditengah masyarakat. “ Kenapa PP nomor 72 tahun 2005 mengatur larangan Kades terlibat partai politik, tentu sudah melalui kajian yang matang. Seorang Kades itu memang dituntut berada pada posisi netral agar tidak memicu terjadinya perpecahan. Katakan misalnya Kades itu pengurus Golkar, masyarakat lain yang tidak separtai dengannya tentu tidak bakal mendukung programnya,” papar Chandra Ican.
Lebih lanjut dikatakannya, jika kondisi itu yang terjadi, maka akan berdampak terhadap jalannya proses pembangunan. Sebelum terlanjur jauh, pihaknya meminta Bupati Kepulauan Meranti agar mengambil tindakan tegas. Salah satunya memberhentikan dengan hormat para Kades yang tercatat sebagai pengurus partai politik itu. “ Atau beri mereka pilihan, mau tetap jadi Kades atau pengurus Parpol. Kalau pilihannya tetap jadi pengurus Parpol, jabatan Kades tentu harus dilepaskan,” ujar Chandra Ican.(nto)