DUMAI - Untuk meningkatkan basis pajak dan meningkatkan potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, telah melakukan Sensus Pajak Nasional (SPN). Hal tersebut dilakukan agar seluruh wajib pajak terdaftar, agar seluruh objek pajak dikenakan pajak, agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan tepat waktu dan tepat jumlah. Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pajak Prataman Kota Dumai, M Yunus usai pembukaan kegiatan sensus pajak nasional (SPN) di Jalan Ombak Dumai Barat, Jumat (30/9).
“Penyelenggaraan sensus pajak nasional ini dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak (orang pribadi dan badan) di lokasi subjek pajak (domisili, tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukan dari subjek pajak) dan penyelenggaraan SPN tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanannya dilakukan secara bertahap terutamanya di Kota Dumai,” katanya.
Sementara dalam SPN ini, lanjut dia, bedasarkan surat Direktur Jenderal Pajak yang telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. Dengan demikian, kata dia, berdasar Peraturan Dirjen Pajak itu, pelaksanaan SPN meliputi proses pencacahan, proses pelaporan, dan proses asistensi. Pelaksanaan pencacahan dilakukan menggunakan Formulir Isian Sensus dengan format yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Tidak hanya itu saja kata Yunus, bahkan Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional. Pertimbangan diterbitkannya PMK itu antara lain adalah dalam rangka pendataan objek pajak dan perluasan basis pajak sehingga perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak. “Pengumpulan data itu dilakukan melalui sensus pajak nasional yang merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan,” katanya.
Berdasar PMK itu, penyelenggaraan SPN dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. Subjek pajak dimaksud adalah orang pribadi dan badan. “Arah sensus pajak itu kan ada di tiga tempat utama, yaitu pusat komersial, kemudian bangunan-bangunan misalnya perkantoran ataupun apartemen atau pun usaha komersial atau pun daerah perumahan,” ungkap Yunus.
Lebih lanjut dia mengatakan, SPN yang dilakukan pemerintah, ditujukan guna memperluas serta memberikan arahan dan sosialiasi kepada Wajib Pajak (WP), baik WP pribadi maupun WP badan. “Ini kan sesuatu yang pembayaran pajak suatu kewajiban dari masyarakat. Oleh karena itu, sensus ini kita pakai untuk memperkenalkan dan sosialiasasikan tentang kewajiban membayar pajak dari masyarakat,” pungkasnya.
Sebelum mengakhiri, Yunus menuturkan, bahwa sebenarnya kegiatan ini bukan sesuatu yang baru, melainkan penyempurnaan dari kegiatan penyisiran yang selama ini telah dilakukan. “Melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional ini diharapkan seluruh masyarakat bisa memberikan dukungannya agar pembangunan yang sedang dan terus dilaksanakan bisa memberikan kesejahteraan buat kita semua,” tutupnya.
Sementara Walikota Dumai, H Khairul Anwar saat mengikuti pembukaan acara SPN yang dilakukan oleh KPP Pratama Dumai, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan itu sangat bagus sekali. dengan demikian, dirinya juga berharap kepada masyarakat Dumai untuk wajib pajak tepat waktunya, hal itu untuk membawa perubahan Indonesia sejahtera. “Acara SPN ini menjadi momentum penting agar seluruh masyarakat turut serta memberikan kontribusinya guna meningkatkan kesejahteraan melalui pajak,” ujar Khairul.
Turu hadir dalam SPN yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, Wakil Ketua DPRD Dumai, Eko Suharjo, Dinas Pasar, Suwardi, Kejaksaan Negeri Dumai, beberapa Pejabat di Lingkup Pemko Dumai, dan para pengusaha yang ada di Kota Dumai, serta tamu undangan lainya.***(had)