Batal Jadi Calon Wako dan Wawako, Andry-Marbaga Gugat KPU Kota Pekanbaru ke MK

Tidak hanya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Septina Primawati – Erizal Muluk (Berseri) yang menggugat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pasangan Bakal Calon dari Perorangan (jalur independen, Red) Andry Muslim dan Marbaga Tampubolon juga mendaftarkan gugatan yang sama.

Dalam jumpa pers di Rumah Makan Mak Itam, Jalan Taskurun, Selasa petang (31/5/11), Andry menegaskan, langkah hukum yang ia tempuh bukan untuk mencari sensasi ataupun ada kaitan dengan gugatan Berseri.

“Pertama-tama kami ingin menyampaikan selamat kepada pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pak Firdaus dan Ayat Cahyadi. Namun gugatan kami ke MK ini tidak ada kaitannya dengan pleno KPU. Kami sudah mendaftarkan gugatan jauh-jauh hari setelah KPU menolak untuk melakukan verifikasi terhadap kami,” tukasnya.

Ditambahkannya, saat dirinya mendaftarkan gugatan ke MK, pihak MK menyatakan, gugatan baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan pleno KPU tentang penetapkan rekapitulasi hasil Pemilukada Pekanbaru.

“Makanya kami menunggu sampai pleno digelar. Setelah itu, tiga hari setelah penetapan hasil Pemilukada Pekanbaru atau tepatnya Jumat lalu (27/5/11), kami pun mendaftarkan gugatan ke MK. Walaupun bersamaan mendaftarkan ke MK, tetapi gugatan kami ini tidak ada kaitan dengan kekalahan Berseri,” tukasnya.

Marbaga menambahkan, mereka ‘didiskualifikasi’ oleh KPU Kota karena salah mengisi berkas model BI-KWK-KPU perseorangan yang tertera di dalam kolom. Berkas yang dari KPU Kota Pekanbaru terdiri dari enam kolom yang harus diisi. Tetapi pasangan bakal calon Andry dan Marbaga mengisi kolom menjadi sembilan kolom.

“Tujuannya kami mengisi sembilan kolom agar kolom yang kami isi lebih lengkap. Tetapi celakanya malah KPU Kota tidak meloloskan kami untuk verifikasi administrasi,” terangnya.

Kemudian pasangan Andry dan Marbaga ini mengirim surat keberatan kepada KPU Pusat, dan surat mendapat tanggapan. Tanggal 11 April 2011, KPU Pusat menyurati KPU Kota yang isinya menegaskan kesalahan dalam mengisi kolom berkas model BI-KWK-KPU tidak lah menyalahi aturan. Artinya, verifikasi terhadap Andry-Marbaga boleh dilakukan. Tetapi instruksi itu tidak diindahkan KPU Pekanbaru.

“Karena dirugikan, makanya kita mendaftarkan gugatan ke MK. Surat permohonan perselihan hasil Pemilukada itu didaftarkan Jumat lalu. Yang menerima surat permohonan kami staf MK, Agusniwan Etra,” ungkapnya seraya menambahkan, sebagai konsekuensi dari keberatannya itu jika dikabulkan, MK bisa saja membatalkan pleno KPU Pekanbaru dibatalkan. RiauTerkini.com

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.