Tim Advokasi BERSERI Laporkan Pelanggaran Pemilukada ke MK
Tim Advokasi “BERSERI” pasangan Septina Primawati dan Erizal Muluk hari ini Kamis, (26/5) sudah di Jakarta untuk melaporkan keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Materi yang dibawa berisi fakta-fakta yang telah dilaporkan kepada Panwaslu. Tim ini juga membawa saksi-saksi dan data-data pendukung.
“Dari informasi terakhir yang saya peroleh saat ini kawan-kawan tim advokasi telah berada di Jakarta. Tim juga telah mempersiapkan pengacara handal untuk mendukung gugatan tersebut,” kata kordinator Humas Tim BERSERI Abubakar Siddik kepada riauonline.com.
Menurut politisi Partai Golkar ini, target ke MK menyampaikan fakta-fakta dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Data-data pelanggaran juga disampaikan ke Bawaslu, sebab Bawaslu mengaku berterima kasih karena mendapatkan data yang lebih lengkap.
Data pelanggaran yang telah disiapkan 18 ribu suara lebih pemilih dengan nama tempat tanggal lahir yang sama. NIK yang sama dimiliki pemilih yang sama jumlahnya sebanyak 11 lebih dan daftar pemilih tetap yang tidak mencantum NIK sehingga ada surat undangan tanpa mencantumkan NIK.
“Kesimpulannya tim kami menemukan 68 ribu lebih dugaan suara yang dimanipulatif” kata Abubakar.
Siang ini Tim “BERSERI” kembali ke Panwaslu kota untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan pelanggaran Pemilukada Pekanbaru. Laporan itu berisi tentang 19 pelanggaran Pemilukada yang dilakukan walikota, camat dan lurah se-Kota pekanbaru. Sumber RiauOnline.com