Nasib Camat dan Lurah Pekanbaru Riau pasca Pilkada Pekanbaru 2011

RiauPeople.com - TIM Advokasi pasangan Berseri (Septina-Erizal), Eva Nora SH mengaku prihatin dengan nasib camat dan lurah se Kota Pekanbaru yang diduga telah dikorbankan oleh Wali Kota Drs H Herman Abdullah dengan dipaksa mendukung salah satu calon dalam Pemilukada Kota Pekanbaru, 18 Mei lalu.

Eva menjelaskan, sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 15, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dijelaskan Eva Nora, akibat melanggar ketentuan bisa diberi sanksi disiplin PNS baik ringan, sedang atau berat. ‘’Di pasal 15 ayat 4 poin e, disebutkan hukuman berat bagi PNS adalah pemberhentian tidak hormat,’’ ujarnya. Eva Nora berharap agar seluruh camat dan lurah yang sampai hari ini merasa dalam posisi tertekan oleh atasannya, agar bersedia berkomunikasi dengan dirinya dan ia menyatakan siap memberikan pembelaan kepada mereka jika diperlukan.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Firdaus-Ayat, Drh Chaidir MM lebih memilih untuk tidak menanggapi rentetan tuduhan dan dugaan yang di laporkan, terhadap kemenangan telak pasangan Firdaus-Ayat pada Pemilukada 18 Mei 2011 beberapa hari lalu. Ia lebih menyerahkan apa yang dituduhkan itu kepada Panwaslu ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.

“Untuk saat ini saya tidak mau menanggapi apa yang dituduh oleh tim advokasi Berseri itu, no comment dululah,” katanya saat dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (21/5).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Yusri Munaf SH MHum bersama dua anggota kelompok kerja (Pokja) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Neni Astuti dan Pokja Logistik Tengku Rafian AR, Sabtu (21/5) pagi, memenuhi panggilan panita Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Pemanggilan mereka untuk memberikan klarifikasi seputar pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru, di mana banyak temuan dugaan pelanggaran baik yang ditemukan di lapangan maupun hasil laporan dari masyarakat. ‘’Klarifikasi yang diberikan ini untuk di cross ceck dengan laporan yang masuk dan temuan,’’ kata Ketua Panwaslu, Superleni. Sebagai penyelenggara, tambah Superleni, KPUD tentunya mengetahui, persoalan yang muncul di permukaan, seperti DPT, DPS, coblos tembus, pembongkaran 49 kotak suara, sisa cetak suara, undangan yang tak sampai pada masyarakat, rendahnya partisipasi pemilih dan lainnya.

Usai berikan klarifikasi pada Panwaslu Yusri Munaf mengatakan, dirinya ditanya 20 pertanyaan seputar Pemilukada, dari proses tahapan sampai pada pelaksaan. “Pertanyaannya seperti yang muncul dalam pemberitaan,” katanya. Apakah Panwas menemukan tahapan tak sesuai dengan aturan maupun pelanggaran selama Pemilukada? Dijelaskan Yusri KPUD menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan. Sejak dimulai 18 Oktober 2010 sampai 18 Mei 2011, semua tahapan itu sudah mengikuti ketentuan. Segala hal yang diduga bentuk pelanggaran oleh penye;engara sudah disampaikan, terutama alasan pembongkaran 49 kotak suara, DPT dan DPS, undangan pemilih, sisa cetak suara dan lainnya. “Semuanya sudah saya berikan klarfikasi,” sebutnya.

Berikutnya, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Pekanbaru Drs Herman Abdullah MM, Senin (23/5) di Kantor Panwaslu Jalan Thamrin Pekanbaru. Surat pemanggilan Herman sudah dilayangkan Panwas, yang berisikan minta klarifikasi seputar laporan dari tim advokasi Berseri melakukan kampanye di luar jadwal. ‘’Juga telah menyurati tujuh kepala daerah untuk memenuhi undangan Panwas atas testimoni yang mereka sampaikan pada media massa,’’ ujarnya. Riau Pos

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.