” Jadinya, Pengadilan Tipikor di daerah yang banyak membebaskan koruptor daripada pengadilan biasa. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksi (hakim) juga abal-abal,”
Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (riaupeople) – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD mengaku kecewa melihat kinerja Pengadilan Tipikor di daerah yang lebih buruk dari Pengadilan Umum dan cenderung mengacaukan sistem hukum yang sudah ada.
Salah satu pemicunya karena sistem rekrutment hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terkesan asal-asalan. Akibatnya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor banyak tidak memiliki pengalaman di bidang hukum dan tidak memahami hukum substantif. ” Jadinya, Pengadilan Tipikor di daerah yang banyak membebaskan koruptor daripada pengadilan biasa. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksi (hakim) juga abal-abal,” beber Mahfud MD ditemui wartwan di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (4/11/2011).
Mahfud menilai, pembentukan Pengadilan Tipikor daerah terkesan terburu-buru dan asal-asalan. Pengadilan Tipikor dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. MK sebagaimana diberitakan detik.com membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi. ” Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk (Pengadilan Tipikor) di daerah,” cetus Mahfud.
Namun, jelang tiga tahun Undang-Undang Pengadilan Tipikor dijadikan payung hukum, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak juga dibuat dan beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, barulah dibentuk pengadilan Tipikor di daerah. Padahal, lanjut Mahfud, itu bukan perintah MK. ” DPR dan pemerintah justru berkreasi dibentuk saja (Pengadilan Tipikor) di setiap daerah. Nah, malah kacau, seperti sekarang. Menurut saya sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum,” seru Mahfud.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajak Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi segera untuk menyikapi banyaknya terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor di daerah.
Pada 31 Oktober 2011 lalu, majelis hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan vonis bebas 4 dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempat terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi. Ini adalah rentetan putusan bebas setelah walikota Bekasi Muchtar Muhammad juga dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. ” Perlu evaluasi dulu dari sudut manajemen, tapi segera jangan ditunda,” kata ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011).(fai)