Inspekorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan Proyek Pengadaan Papan Monografi Desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang. Terungkap dari hasil perhitungan, Negara telah dirugikan Rp 400 juta,bahkan lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang,Eko Batoro menyebutkan, perhitungan kerugian dilakukan dengan cara pengambilan sampel dilakukan dengan cara pengambilan sampel di kelurahan Langgini, Bangkinang. Eko menjelaskan, sampel dimaksud berupa contoh papan monografi yang dikerjakan sendiri oleh Kelurahan Langgini.
Eko mengatakan, jika mengacu pada sampel, biaya pembuatan papan monografi hanya Rp 4 juta. Sementara, proyek tersebut menghabiskan Rp 6 juta untuk satu papan monografi di 219 desa. Artinya, ada kelebihan anggaran Rp 2 juta.
“Dikalikan 200 desa saja sudah Rp 400 juta, “ ujar Eko pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (7/3) siang.
Sejak kasus ini ditanggani pertama kali tahun 2011 lalu, Kejari Bangkinang belum menetap tersangka. Eko mengatakan, Kejari masih memeriksa saksi dan mendalami temuan dugaan korupsi berdasarkan petunjuk yang ada.
Selain itu, Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Kepala Bagian Tapem (sekarang Pemdes) Setdakab Kampar, Fahrurizal dan Dendi Zulhairi. Sebelumnya, kejari juga sudah meminta keterangan 20 kepala desa.
Pengadaan dana monografi desa di seluiruh Kabupaten Kampar sudah timpang dari awal pelaksanaannya.
Seperti yang diberitakan Tribun Pekanbaru, Proyek dianggarkan melalui melalui APBD 2007 diambil dari dana block grant desa. Eko menjelaskan, dalam petunjuk teknis diatur dalam peraturan Bupati, pengadaan papan monografi diajukan dalam Musrembangdes dan masing-masing desa. Bukan pihak ketiga Anehnya, Petunjukan Teknis melalui peraturan Bupati Nomor 412/Pem/353/2007 , dikeluarkan setelah surat edaran pelaksanaan proyek dikerjakan. “Harusnya petunjuk teknis dulu baru surat edaran,” kata Eko, Desember 2011 lalu, saat ekspose kasus.