Bukit Batu (Riau People):Belum selesai dugaan menghamili mantan pacarnya serta kasus hutang piutang, Kepala Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu, Zulfani kembali tersandung kasus baru. Kali ini ia dilaporkan ke camat terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahun 2011. Sang kades dilaporkan sendiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan Jambi ke Camat Bukitbatu, Andris Wasono. Ketika hal itu dikonfirmasi langsung kepada Andris Wasono, ia membenarkan adanya laporan dari BPD Pangkalan Jambi terkait penggunaan ADD oleh Zulfani.
“Benar, ketua BPD Pangkalan Jambi melapor langsung ke saya terkait dugaan penyelewengan ADD oleh kades. Mereka melapor ke saya Jumat (17/2),” ungkap Andris. Kelanjutan dari laporan BPD tersebut, Andris menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan. Ia mengaku soal tersebut bukan kewenangannya untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap kepala desa bersangkutan seperti yang diberitakan riausatu.com, Andris juga mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Inspektorat, tinggal menunggu langkah dari instansi tersebut. Namun Andris dalam hal ini masih berpositif thinking, karena semuanya harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.
“Tentu nanti semuanya tergantung pertanggungjawaban kepala desa. Untuk apa ADD itu dialokasikan, kemudian harus ada pertanggungjawabannya secara administrasi. Dari situlah baru dapat ditarik kesimpulan, apakah dugaan itu betul atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Inspektur pembantu (Irban) IV di Inspektorat Bengkalis Usman Gani yang dikonfirmasi soal tersebut membenarkan adanya laporan terhadap Kepala Desa Pangkalan Jambi tersebut. dan setakat ini pihak Inspektorat telah menyikapi laporan itu dengan membentuk tim investigsi ke lapangan.
“Untuk menindaklanjuti laporan dari BPD Pangkalan Jambi, kita sudah membentuk tim investigasi. Tentunya nanti kita akan meminta laporan dari kepala desa maupun ketua dan anggota BPD setempat,” tegas Usman.