Prapto Cahyo anggota DPRD Kota Dumai mempertanyakan kesanggupan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai untuk mempidanakan perusahaan yang terbuti melakukan pencemaran lingkungan.
Ucapan yang dilemparkan Cahyo kepada mimbarriau.com terkait telah terjadinya tumpahan Crude Palm Oil (CPO) diareal dermaga C pelabuhan PT Pelindo I Cabang Dumai.
“Saya minta kepada KLH Dumai untuk segera mempidanakan perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran,” tegas Cahyo.
Cahyo juga mengatakan, didalam undang-undang No 32 tahun 2009 pada pasal 87 telah jelas mengatakan setiap perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab,” jelas Cahyo seperti yang diberitakan mimbarriau.com. Selain itu cahyo juga menyampaikan bahwa Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang dibidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi kepada perusahan atau kepada pengusahanya. “itu semua telah dijelaskan didalam undang-undang tersebut,”tegasnya
Cahyo yang dihubungi Mimbarriau.com melalui telepon selulernya juga menyampaikan, kalau tidak ada tindakkan yang dilakukan oleh KLH masyarakat pasti akan bertanya. “jangan sampai pemikiran masyarakat menjadi negative,” akhirnya.