BMP Akan Lakukan Tender Ulang

Bengkalis (Riau People):Dinas Binamarga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Bengkalis akan tetap melaksanakan tender ulang untuk kegiatan-kegiatan tahun 2011 yang tidak selesai dikerjakan. Pekerjaan tidak mungkin diserahkan kepada rekanan yang pertama kali mengerjakan karena sudah terjadi pemutusan kontrak. “Disamping itu, terhadap rekanan pertama yang tidak selesai mengerjakan, berarti dia melanggar kontrak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perusahaan bersangkutan harus diblacklist,” ujar Kepala Dinas BMP, Muhammad Amin kepada wartawan, Kamis (23/2).

Terkait adanya surat dari LKPP No. B 4765/LKPP/D-IV-1.1/10/2011 tentang pekerjaan satu kesatuan konstruksi yang memperbolehkan pekerjaan satu satuan konstruksi dikerjakan oleh rekanan yang sama tanpa tender, Amin mengatakan sampai saat ini dirinya belum mengetahui adanya surat tersebut, sehingga tidak bisa memberikan tanggapan seperti yang diberitakan riausatu.com, dinas BMP, menurut Amin, tetap mengacu kepada ketentuan yang ada salah satunya Perpres Nomor 54 Tahun 2011, bahwa pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan pada tahun sebelumnya, maka ketika dianggarkan tahun 2012 tetap melalui proses tender.

“Ketentuan penunjukan langsung itu ada aturannya sendiri, tergantung paket kegiatannya apa. Kalau tidak memenuhi syarat untuk di-PL-kan, ya harus ditender,” kata Amin lagi.

Sementara itu, NGO Fokal melayangkan surat ke DPRD terkait dengan pemutusan kontrak dan denda sebesar 5 persen serta blacklist rekanan terhadap kegiatan yang tidak selesai tahun 2011 lalu. Sekretaris Fokal Syafril Naldi NK mengatakan, berdasarkan sudut pandang dan pemahaman Non Governmental Organization (NGO/LSM), perlu adanya peninjauan kembali guna menghindari kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan dan penelaahan hukum lebih mendalam.

Dikatakannya, pekerjaan konstruksi yang terhalang akhir tahun anggaran, seharusnya tidak dilakukan pemutusan kontrak tetapi cukup dengan penghentian kontrak mengingat pasal 12 Angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

“Pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya” ujar Syafril Naldi

Dengan bobot pekerjaan yang telah disiapkan oleh penyedia barang/jasa (rekanan) diatas 60 persen tidak ditemukan unsur kelalaian, yang ada material yang terputus,curah hujan dan yang paling penting telah terjadi pengurangan waktu pelaksanaan pekerjaan rata-rata 30 ( tiga puluh ) hari karena terhalang akhir tahun anggaran.

Jadi sambung pria yang akrab disapa Onal ini, diperlukan ketegasan Pejabat yang berwenang menetapkan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana amanat pasal 5 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis operasional Daftar Hitam.

“Apakah ini cara Pemkab Bengkalis menutup kegagalan mereka dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dampak dari suatu program berbentuk output dan outcome yang diharapkan akan memberikan dampak pada efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan/sasaran yang telah direncanakan,” tanya Onal.

This entry was posted in Daerah, Pemerintahan, Peristiwa. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: