DUMAI- TN, tersangka dugaan korupsi retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai kembali mangkir untuk yang ke tiga kalinya dari panggilan Kejaksaan Negeri Dumai. Bahkan saat ini posisi tersangka diduga tidak berada di Kota Dumai, apalagi tersangka juga sudah di copot dari jabatan struktural sebagai UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Namun demikian, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka saat ini pihak kejaksaan telah mempersiapkan alat monitoring center, dimana nantinya tersangka akan diketahui keberadaannya. ” Kita sudah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung terkait mangkirnya TN setelah di panggil sebanyak tiga kali,” ujarnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana Kamis (22/1).
Dijelaskannya, bahwa pihak kejaksaan telah memanggil TN sebanyak tiga kali, hingga saat pemanggilan itu dilayangkan, pihaknya tidak menerima alasan ketidak hadiran tersangka dalam pemanggilan itu.
Namun demikian, pihak Pemerintah Kota Dumai melalui atasan tersangka bekerja melalui surat resminya menyampaikan bahwa tersangka tersebut tidak pernah menjalankan tupoksi bekerja setelah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tersangka sudah di berhentikan dari jabatan strukturalnya bekerja. ” Kita akan melakukan penangkapan dan pencarian terhadap tersangka,” lanjutnya.
Sedangkan lanjut Hendarsyah, kerugian dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka saat ini belum diketahui, sebab BPKP masih melakukan perhitungan kerugian tersebut. (dik)