DUMAI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai akan mengundang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk membahas penyesuaian tarif menyusul penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.
Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri menyatakan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang diumumkan pemerintah pada 19 Januari 2015 akan disikapi dengan penyesuaian tarif angkutan.
“Harga premium dan solar resmi sudah diturunkan, dan kita akan segera mengundang pihak terkait untuk menyesuaikan tarif angkutan umum,” katanya kepada pers di Dumai.
Dia menyebutkan, pihaknya akan berinisiatif menggelar rapat bersama dengan Organda, termasuk legislatif, Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres setempat dalam waktu dekat ini.
Meski sejauh ini penurunan harga BBM premium dan solar belum berpengaruh terhadap sektor angkutan, namun pemerintah tetap akan melakukan penetapan tarif sesuai kondisi dan kemampuan pengusaha dan masyarakat.
“Penurunan harga BBM ini belum membawa dampak berarti untuk masyarakat karena tarif angkutan belum disesuaikan dan masih berlaku lama,” ujarnya.
Menurut dia, tarif angkutan sebelumnya telah dinaikkan ketika harga BBM naik, dan dengan kebijakan penurunan ini tentu saja harus dilakukan pembahasan ulang untuk menormalkan kembali ongkos tersebut.
Diketahui, penurunan harga BBM ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo adalah untuk jenis premium menjadi Rp6.600 perliter dan solar Rp6.400 perliter.
Sedangkan saat ini, tarif angkutan yang diberlakukan ialah Rp5.000 untuk masyarakat umum dan Rp3.000 bagi penumpang kalangan pelajar. (ak)