DUMAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai akan melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur pilkada langsung menjadi undang-undang.
Sekretaris KPU Dumai Zahedi menyatakan, pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 telah dialokasikan dana Rp13 miliar untuk penyelenggaraan rangkaian tahapan Pilkada dengan kurun waktu delapan bulan.
“Dalam Undang-Undang Pilkada langsung yang telah diputuskan, tahapan digelar selama 10 bulan, artinya kita harus melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran,” katanya kepada pers, Rabu.
Dia menyebutkan, sebelumnya KPU mengusulkan kebutuhan anggaran pilkada kepada pemerintah daerah setempat sebanyak Rp21 miliar dengan prediksi pemilu dua kali putaran, namun hanya disetujui Rp13 miliar.
Sejauh ini, pihaknya masih mengikuti aturan KPU pusat untuk tidak menggunakan anggaran pemilu sebelum diputuskan sistem pilkada langsung atau tidak oleh pemerintah pusat dan DPR.
“Sesuai petunjuk KPU RI, kita sejauh ini belum ada menggunakan anggaran, dan menyusul terbitnya UU Pilkada sistem langsung, daerah diminta untuk menyesuaikan alokasi pembiayaan pemilu,” terangnya.
Selain penyesuaian anggaran, lanjut dia, KPU juga segera membentuk kepanitiaan pemungutan suara di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan berkoordinasi bersama pemerintah.
Menanggapi keputusan Pilkada sistem langsung ini, Zahedi menyatakan bahwa pihaknya sangat siap untuk menyelenggarakan pemilihan wali kota Dumai secara langsung karena selain telah berpengalaman sebelumnya, juga akan memudahkan persiapan lainnya.
“Kita sangat siap untuk menyelenggarakan pilkada ini berdasarkan petunjuk dan ketentuan yang ada,” ungkapnya. (ak)