DUMAI – Banyak kendaraan roda empat tidak lulus uji emisi yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Dumai dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor.
Uji emisi mobil yang tidak dijasakan, dan uji emisi sepeda motor ini dilaksanakan sejak Rabu (7/1) ) lalu di Jalan Jenderal Sudirman Dumai.
“Uji emisi sudah kita laksanakan sejak sepekan lalu dan setiap hari ada sekitar 50 hingga 70 kendaraan bermotor ikut uji emisi, dari jumlah tersebut hanya 50 persen tidak lulus uji emisi,” kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Dumai Effendi, Selasa (13/1).
Lanjutnya, jika dikalkulasikan sejak awal hingga hari ini, ada ratusan unit kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
“Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kita sarankan agar segera memperbaiki kerusakan mesin, sedangkan bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung kita beri stiker dan surat keterangan lulus uji emisi,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya merencanakan kegiatan tersebut masih akan terus dilaksanakan hingga pekan depan yang dipusatkan di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Ramayana Plaza Dumai.
“Selama sosialisasi, uji emisi tidak dipungut biaya alias gratis, dan antusias masyarakat yang melakukan uji emisi sangat tinggi, hal tersebut terlihat dalam satu hari kendaraan yang ikut uji emisi antara 50 hingga 70 kendaraan,” terangnya.
Untuk mendukung kegiatan uji emisi, Dishub memiliki alat khusus untuk melakukan uji emisi gas buang, namanya smoke tester (uji asap, red), alat tersebut khusus bagi kendaraan yang menggunakan bahan bakar jenis solar. Untuk bahan bakar bensin kita menggunakan alat CO/HC tester atau gas analizer. (hrc)