SIAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Siak tetap akan menerapkan pembelajaran dengan sistem kurikulum 2013 di semua sekolah mulai dari SD hingga SMA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak H Kadri Yafiz mengatakan, ini berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan bagi daerah mampu dibolehkan menerapkan K13.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan ke daerah, kita merasa mampu menerapkan sistem kurikulum 2013 ini untuk dijalankan di semua sekolah demi memajukan dunia pendidikan Siak,” katanya kepada pers, Senin.
Kebijakan ini, Siak menurutnya, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan kewenangan pada daerah yang mampu untuk bertahan menggunakan K13.
Dengan pertimbangan lain, terangnya lagi, sebagian besar guru sudah mendapatkan penataran tentang penerapan K13, sebagian sekolah sudah menerapkan bahkan buku-buku bahan pembelajaran sudah ada di sekolah.
Namun kebijakan ini tidak permanen, bagi sekolah yang belum siap, dibenarkan menerapkan kurikulum lama. Artinya, penerapan kurikulum tergantung kesiapan sekolah, dan tidak seragam, mengingat banyak sekolah yang dijangkau karena akses susah dijangkau internet.
“Kita juga memiliki sekolah percontohan untuk Kurikulum 2013, yakni SMAN 1 Siak yang telah menerapkan K-13 sejak 2013, yang termasuk dari ribuan sekolah se-Indonesia yang merupakan sekolah percontohan,” ungkap dia.
Kebijakan ini juga tidak berpengaruh dengan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah. “Kalau UN mengacu ke kurikulum lama, Ujian Sekolah soalnya beda,” ungkapnya.
Lebih jauh, lanjut Kadri, meski pihaknya sudah mensosialisasikan ke semua sekolah, namun penerapan K13 ini masih diajukan ke Kemendikbud, nanti akan diverifikasi. Jika fasilitas dan SDM dinilai mampu, tentunya kementrian akan memberikan persetujuan. (ade)