DUMAI- Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai sudah mengirimkan berkas usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 2,2 Juta kepada Gubernur Riau di Pekanbaru untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Dumai tahun 2015. “ Usulan UMK sudah kita kirim ke Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Dumai tahun 2015 pada tanggal 14 November 2014 lalu. Saat ini kita hanya tinggal menunggu SK dari Gubernur Riau saja lagi,” demikian disampaikan Sekretaris DPK Dumai H. Amiruddin kepada wartawan, Selasa (2/12) kemarin di ruang kerjanya.
Amiruddin yang juga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengatakan, DPK Kota Dumai yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Kadin telah menyepakati UMK Dumai 2015 sebesar Rp2,2 juta. Angka tersebut sudah diatas angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Dumai sebesar Rp.2.175 ribu.
Setelah SK penetapan UMK Dumai 2015 dari Gubernur Riau diterima, pihaknya akan langsung meneruskannya ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai sebagai acuan pembayaran upah pekerjanya. “ Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mentaati pembayaran upah sesuai UMK. UMK Dumai 2015 akan efektif diberlakukan mulai bulan Januari 2015 mendatang,”tegasnya.
Sebagai mana kita ketahui, bahwa UMK Kota Dumai dari tahun ketahun terus mengalami kenaikan. UMK 2012 tercatat sebesar Rp1.117.000, UMK 2013 naik menjadi 1.490.000, UMK 2014 Rp1,9 juta sedangkan UMK 2015 diusulkan naik menjadi Rp2,2 Juta. “ Dengan kenaikan UMK ini, saya minta kepada pekerja supaya dapat dijadikan pemicu semangat dalam melaksanakan pekerjaan sehingga perusahaan dapat pula meningkatkan produktifitasnya,” pungkasnya. (sri)