SIAK – Pupuk Urea sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sebanyak 63 ton hilang dari gudang Kejari Siak, Jalan Pasir Putih Kubang, Jumat (26/9/2014). Pupuk yang merupakan barang bukti dan sudah menjadi milik negara ini sedianya akan segera dilelang.
Awal diketahui hilangnya pupuk non subsidi tersebut saat pelapor yang seorang PNS, Ostar Al Panseri (33) memerintahkan Jaksa mengecek barang-barang sitaan. Barang bukti tersebut akan dilelang sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 46/Pid.B/2014/PN.Siak.
Alangkah terkejutnya ketika tim jaksa mengenatahui pupuk sitaan sudah berkurang 63 ton. Dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polda Riau, Minggu (28/09/2014) yang digolongkan dalam kasus penggelapan. ” Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus hilangnya barang bukti tersebut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (30/9/2014).
Pihaknya, lanjut Guntur akan melakukan proses penyelidikan. Adapun disini, tim kejaksaan melaporkan seseorang bernama Karisman bersama dengan rekan-rekannya, yang diduga mencuri barang bukti milik Kejaksaan Negeri Siak.
Pada sisi lain, Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan status ke tahap penyidikan terkait diamankanya 7 ton pupuk jenis MOP KCL merek Mahkota di kawasan Kandis beberapa waktu lalu. Meski demikian, penyidik belum menetapkan status tersangka, dan baru memeriksa 4 orang saksi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ade Johan saat dikonfirmasi menyebutkan, ada 4 orang saksi yang telah diperiksa, dimana keseluruhannya dari pihak pengelola pupuk jenis MOP KCL merek Mahkota yang berhasil diamankan beserta truk pengangkutnya, Jumat (5/9/2014) lalu. ” Kita sudah naikkan prosesnya ke tahap sidik. Ada 4 saksi yang sudah dan diagendakan untuk diperiksa. Untuk tersangkanya kita belum bisa buru-buru menetapkannya, karena kita harus lebih teliti,” ujar Ade , Senin (22/9/2014).
Sementara itu, terkait tindak pidana yang terjadi, Ade Johan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus sesuai undang-undang pelanggaran yang disebutkan terkait pelayanan konsumen. ” ejauh ini dugaan kita mengarah pada undang-undang pelayanan konsumen, dan belum terindikasi dalam tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Pantauan di ruang Subdit I, Senin siang, tampak seorang lelaki tengah diperiksa oleh penyidik terkait hal ini. Pemeriksaan ini berlangsung, sekitar 2 jam lamanya. Sementara mobil truk Truk Toyata Dyna warna merah BM 8992 SG yang sebelumnya diamankan ini, masih terparkir di halaman Ditreskrimsus Polda Riau.(*)