*Kejati Ungkap Dugaan Korupsi
” Dua orang itu adalah inisial R diperiksa oleh jaksa penyidik Meisner Manalu SH dan inisial KA diperiksa oleh jaksa penyidik Sepni Yanti SH. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi,”
Mukhzan SH
Humas Kejati Riau
PEKANBARU - Untuk mengungkap dugaan Korupsi Penyimpangan Jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa Labuh yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai (PDB), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa dua pegawai PD PDB Dumai yakni inisial R dan KA, Senin (29/9/14)
Pantauan di Kejati Riau, dua pegawai PT PDB itu sampai di Kejati sekitar pukul 10.00. Lalu keduanya masuk ke gedung Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi ke Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, Senin (29/9), Mukhzan membenarkan pihaknya memeriksa dua pegawai PT PDB Dumai. ” Dua orang itu adalah inisial R diperiksa oleh jaksa penyidik Meisner Manalu SH dan inisial KA diperiksa oleh jaksa penyidik Sepni Yanti SH. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Mukhzan.
Menurut Mukhzan sebagaimana diberitakan tribunpekanbaru.com, kasus dugaan korupsi penyimpangan jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa Labuh yang dikelola oleh PD PDB Dumai tersebut masih dalam penyelidikan Tim Pidsus Kejati Riau. ” Kasus itu mulai kita selidiki atas laporan masyarakat,” ucapnya.
Informasi dirangkum, PD PDB Dumai bergerak sejak tahun 2004 lalu dan bekerjasama dengan 4 pelabuhan milik 4 perusahaan di Dumai yakni PT Kawasan Industri Dumai, PT Semen Padang, PT Sari Dumai Sejati dan PT Pasific Indopalam Industri.
Dalam operasinya ternyata PD PDB Dumai belum mendapat pelimpahan kewenangan untuk melakukan pemanduan dari Kamenterian Perhubungan. Dan hanya dilakukan berdasarkan nota kesepahaman Penyedia jasa tanggal 17 Juli 2009. Sedangan 3 perusahaan lagi tidak dilakukan kerjasama.
Selama beroperasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PD PDB tahun 2010 sekitar Rp 4,5 miliar lebih dan tahun 2011 sebesar Rp 2,77 miliar lebih. Namun pihak PD PDB tidak menagih denda keterlambatan agen tahun 2010 dan 2011 seniliai Rp 20,18 miliar lebih. Kemudian Perusahaan Daerah tersebut juga tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah.
Lalu,PNBP sebesar Rp 10,56 juta juga belum disetor. Selanjutnya PD PDB juga kurang membayar pajak penghasilan Badan Usaha Rp 410,11 juta lebih dan pembayaran pajak penghasilan jasa produksi Rp 151,63 juta. Selain itu PD PDB juga kurang Pembagian laba untuk Pemko Dumai yang diperhitungkan Rp 1,88 miliar lebih.(*)