*LAM Riau Keluarkan Warkah
” Kita masih menunggu petunjuk dari Kemendagri. Sejauh ini belum ada, dan SK pengangkatan Plt juga belum kita terima,”
H Zaini Ismail
Sekdaprov Riau
PEKANBARU – Pemerintah Propinsi Riau hingga kini masih menunggu petunjuk Kemendagri pasca tertangkap tangannya Gubernur Riau oleh KPK. Disamping itu, Pemprov Riau juga belum menerima Surat Keputusan (SK) Kemendagri, terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. ” Kita masih menunggu petunjuk dari Kemendagri. Sejauh ini belum ada, dan SK pengangkatan Plt juga belum kita terima,” kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail, Senin (29/9/14).
Menurut Sekda, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemda baru saja disahkan. Namun bukan serta merta berlaku, dan perlu diundangkan kembali untuk masuk dalam lembaran negara. Berdasarkan undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru, kepala daerah yang tersangkut tindak pidana tidak bisa lagi mengeluarkan kebijakan strategis untuk roda pemerintahan.
Kewenangan dan kebijakannya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. ” Tak ada gubernur kan ada wagub. Lagian roda pemerintahan dan kegiatan-kegiatan tetap berjalan,” kata Zaini Ismail.
Sementara menyikapi tertangkapnya Gubri, H Annas Maamun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menggelar musyawarah khusus, Minggu (28/9/2014) di Balai Adat. ” Kenapa dikatakan Musyawarah Khusus, sebab agenda ini tidak dijadwalkan sebelumnya dan ini sikap kita untuk menyikapi kondisi Riau saat ini,” ujar Al azhar.
Musyawarah khusus ini dihadiri oleh 10 LAM kabupaten kota di Riau dan menghasilkan warkah maklumat yang terdiri dari enam poin. Masing-masingnya, menghimbau seluruh lapisan masyarakat Riau untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini dengan berpikiran panjang dan berlapang dada, menjaga perpaduan dan kesatuan, dengan tidak memanfaatkan peristiwa ini menjadi ajang politik, fitnah-menfitnah dan sebagainya, yang dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, menghimbau seluruh lapisan masyarakat Riau untuk bersama-sama menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sesuai Tunjuk Ajar Melayu yang mengedankan sifat bersangka baik terhadap siapa pun juga.
Kemudian ketiga, menghimbau seluruh lapisan masyarakat Riau untuk berpikiran jernih, tidak terpancing oleh emosi dan perilaku yang berlebih-lebihan. Keempat, mendukung setiap usaha penegakan hukum, serta menghormati proses hukum yang berlaku, yang diharapkan dapat mengambil keputusan arif dan bijaksana dengan keputusan yang seadil-adilnya.
Selanjutnya kelima, apabila proses hukum menghendaki penggantian Gubernur Riau maka diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terakhir, diharapkan kepada Gubernur Riau yang baru dapat memegang amanah dalam melaksanakan pembangunan secara arif dan bijaksana serta menjaga tuah, marwah, harkat dan martabat Riau supaya tidak menimbulkan masalah-masalah baru.(isa)