*Pasca Penetapan Pilkada Melalui DPRD
*Komposisi Kursi Koalisi 11-19
“ Kita kecewa, demokrasi yang sudah kita bangun harus mundur lagi ke belakang. Tapi inilah realitas politik di negeri ini. Untuk Pilkada Dumai kita tetap optimis,”
A Tito Gito
Wakil Ketua DPD PDIP Riau
DUMAI – Penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan sistem tidak langsung yang diputuskan melalui voting saat sidang Paripurna DPR RI beberapa hari lalu berdampak terhadap perubahan peta politik jelang Pilkada 2015, khususnya di Kota Dumai. Sejumlah nama yang sebelumnya digadang-gadangkan bakal meramaikan bursa kandidat, termasuk dari jalur independen tiarap. Pemilihan melalui wakil rakyat membuat peluang mereka tertutup rapat.
Kondisi tidak jauh berbeda juga dialami para petinggi partai politik yang sebelumnya juga berniat maju. Sistem pemilihan melalui DPRD membuat mereka harus berhitung ulang. Menghitung raihan kursi, termasuk upaya membangun sebuah koalisi.” Untuk Dumai, peta sementaranya langsung terlihat. 11-19,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Riau, A Tito Gito kepada Riau Pesisir akhir pekan kemarin di Grand Zuri Hotel Dumai.
Adapun komposisi kursi yang ada di DPRD Kota Dumai untuk Koalisi Kerakyatan yakni PDIP dengan 5 kursi, Nasdem 3 kursi, PKB 1 kursi, Hanura 1 kursi dan PKPI 1 kursi. Sementara Kaolisi Merah Putih yakni Gerindra 4 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, Golkar 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 2 kursi dan PBB 1 kursi.
Kendati mengaku kecewa dengan hasil Sidang Paripurna DPR RI itu, namun A Tito Gito yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai Walikota Dumai ini tetap optimis bisa merangkul dukungan dari luar koalisi. “ Kita kecewa, demokrasi yang sudah kita bangun harus mundur lagi ke belakang. Tapi inilah realitas politik di negeri ini. Untuk Pilkada Dumai kita tetap optimis,” ujar A Tito Gito.
Menurut A Tito Gito, segala kemungkinan masih bisa terjadi jelang Pilkada Dumai 2015 nanti. Tidak hanya menyangkut keutuhan koalisi, saat ini juga tengah dilakukan upaya membawa putusan DPR ke MK. “ Kita lihat saja bagaimana perkembangannya. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kawan-kawan yang ingin maju, termasuk dari jalur independen jangan patah semangat dulu,” ujar anggota DPRD Dumai 3 periode ini sambil tersenyum.
Praktisi Media, Ahmad Maritulius menyebutkan sistem pemilihan tidak langsung yang diputuskan melalui voting sidang paripurna DPR merupakan kecelakaan politik bagi negeri yang tengah membangun semangat demokrasi. “ Tidak hanya kemunduran dalam sistem bernegara, tapi juga mempertontonkan arogansi elit politik di negeri ini. Rakyat kehilangan hak dasar mereka dalam pemilihan kepala daerah,” tegas CEO Harian Riau Pesisir ini.
Lebih lanjut disampaikannya, di dalam UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial (Pasal 6A ayat 1 dan Pasal 7). Di mana cirinya, presiden dipilih oleh rakyat. Hal inilah yang membedakan dengan sistem parlementer, di mana eksekutif dipilih oleh parlemen (DPR atau DPRD) berdasarkan perolehan kursi mayoritas di parlemen. ” Untuk menegaskan dan menjaga konsistensi sistem pemerintahan presidensial, maka dalam pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin daerah, sudah seharusnya dilakukan melalui pemilu secara langsung, bukan oleh parlemen,” kata Ahmad Maritulius.
Sementara dari gedung KPK, Bambang Widjojanto menyampaikan pandangan lembaganya atas hasil rapat paripurna. Menurut dia, justru lebih banyak mudaratnya jika pilkada dilaksanakan lewat DPRD. Tentu saja hal itu dilihat dari kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. “ Itu analisis yang didapat,’’ ujar Wakil Ketua KPK ini.
Mantan advokat tersebut sebagaimana diberitakan jawapos.com menjelaskan, tidak ada jaminan pemilihan lewat DPRD tanpa transaksi. Apalagi kalau berkaca pada tingginya kasus yang dihadapi anggota parlemen di pusat maupun daerah. Menurut data Ditjen Otonomi Daerah, ada 3 ribu wakil rakyat yang berurusan dengan hukum. Kepala daerah yang bersalah mencapai 290-an dengan 51 perkara di antaranya ditangani KPK. “ Jika DPRD yang memiliki banyak kasus menjadi pemilih, kualitas yang dipilih tentu mengkhawatirkan. Diduga, ada konsesi-konsesi, tukar-menukar kepentingan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa BW itu lantas memberikan contoh. Dalam pilkada langsung, transaksi uang umumnya terjadi di masyarakat. Itu pun angkanya kecil dan bertujuan untuk membeli suara. Jika pilkada dilakukan DPRD, nilai transaksinya jauh lebih besar. ’’ Transaksinya besar dan sistemik. Periodenya juga lima tahun. Kalau ke rakyat, paling cuma sekali,’’ jelasnya.(isa)