PEKANBARU – Menara Bank Riau Kepri yang berdiri megah di bilangan Jalan Sudirman Pekanbaru, tepat di depan Mapolda Riau, bikin heran semua orang. Pasalnya, gedung megah itu sudah lama berdiri, namun hingga kini tak juga ditempati. Tak heran banyak warga bertanya-tanya, ada apa dengan Menara Bank Riau Kepri. “ Kami juga heran, kenapa hingga kini Menara Bank Riau Kepri itu tak kunjung ditempati. Padahal kalau dilihat dari kondisi bangunannya, seperti sudah siap. Bahkan sekarang tak terlihat aktifitas pekerja disana,” ujar salah seorang pegawai Pemprov Riau yang kantornya hanya terpisah ruas jalan dengan Menara Bank Riau Kepri.
Informasinya, salah satu gedung yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau itu menghabiskan anggaran hingga Rp250 miliar untuk pembangunannya. Seluruh dananya berasal dari anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Riau Kepri. “ Kalau tidak juga dimanfaatkan, namanya pemubaziran anggaran. Lama-lama dibiarkan kosong nanti malah bersarang hantu di dalamnya,” ujarnya sambil tertawa.
Hingga kini belum adanya kepastian kapan Menara Bank Riau-Kepri bisa ditempati dan perkembangan masih begitu-begitu saja. Pihak Pemerintah Provinsi Riau sendiri masih menunggu penuntasan gedung oleh PT Waskita Karya. Karena pasca diputuskan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) beberapa bulan lalu, kedua pihak harus melaksanakan kewajiban masing-masing.
Pemprov Riau membayar hutang sekitar Rp214 miliar, sementara PT Waskita Karya diwajibkan menyelesaikan beberapa item gedung sesuai spesifikasi. ” Belum, karena pihak kontraktor masih memenuhi kewajibannya,” kata Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus.
Sejauh ini, Pemprov Riau baru membayar 95 persen dari total keseluruhan. Dimana sisanya akan dibayarkan setelah kewajiban PT Waskita Karya selesai dikerjakan. Mengenai waktunya, Wan Amir tidak bisa memastikannya. Karena tetap menunggu penyelesaian gedung oleh pihak kontraktor.
Disamping itu, berdasarkan ketentuannya pihak Bank Riau-Kepri baru bisa menempati bangunan menara setelah ada rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga penetapan standar sebuah gedung bisnis perbankan menilai gedung baru atau yang lebih sering disebut Menara Bank Riau-Kepri itu belum layak. ” Ada beberapa standar gedung yang belum terpenuhi, jadi pihak kontraktor bersama Bank Riau-Kepri harus memenuhi itu,” kata Kepala Perwakilan OJK Provinsi Riau, Nurdin.
Izin operasional masih menunggu permohonan resmi melalui rencana bisnis perbankan tersebut. Sementara kondisi yang ada saat ini, Menara Bank Riau-Kepri masih dalam status belum diserahterimakan dari kontraktor ke manajemen. Selain itu, dokumen yang diajukan untuk menempati gedung tersebut juga belum lengkap. ” Jadi izin operasionalnya masih menunggu kelengkapan dimaksud,” sambung Nurdin.(*)