*Sidang Gugatan APBMI Dumai
*Dinilai Kangkangi UU 17 Tahun 2008
“…penggugat secara material juga telah dirugikan atas tindakan tergugat yaitu sebesar Rp 21. 000. 000. 000.00,- (Duapuluh satu Milyar Rupiah),”
Ahmad Joni Marzainur, SH
Ketua DPW APBMI Riau
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara nomor 402 terkait gugatan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Riau melalui Kantor Advocat CS. Pamungkas Law Office & Co – Advocat, Legal Consultan and General terhadap PT. Pertamina (Persero) Jl. Merdeka Timur No1A Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dan UP Pertamina II (Persero) Dumai Jl. Kilang Minyak Putri VII Dumai sebagai Tergugat II menolak pengacara yang dikirim pihak tergugat, Selasa (23/9/14) pukul 13.30 WIB kemarin.
Penolakan itu dilakukan majelis hakim karena pengacara tergugat tidak mengantongi Surat Kuasa dari PT Pertamina.” Majelis hakim menolak pengacara Pertamina. Sidang ditunda,” ujar Ketua DPW APBMI Riau, Ahmad Joni Marzainur SH, melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Adapun materi gugatan yang diajukan yakni terkait pelanggaran yang dilakukan para tergugat, yaitu sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melabrak peraturan perundang-undangan dan sengaja menafikan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : KP 6/AL 3014/Phb-89 tanggal 28 Oktober 1989, yang didasarkan kepada Undang-undang No 8 Tahun 1985. “ Pertamina dengan terang benderang dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu : UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 20 tahun 2010 Angkutan di Perairan, PP No 61 tentang Kepelabuhan. Kemudian UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Per Men No. 15 tahun 2014 tentang Upah. Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : KP 6/AL 3014/Phb-89 tanggal 28 Oktober 1989 tentang Pengesahan APBMI,” ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah APBMI Riau, Ahmad Joni Marzainur, SH melalui rilisnya, Selasa (23/09/14).
Lebih lanjut dipaparkannya, para Tergugat semenjak UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dinyatakan syah berlaku serta mengikat bagi seluruh proses pelaksanaan bongkar muat, tidak pernah melaksanakannya. “ Akibat pelanggaran atau perbuatan melawan hukum tersebut, selain sangat merugikan kepentingan hukum para penggugat yang didalamnya terdiri dari para perusahaan di bidang Bongkar Muat, penggugat secara material juga telah dirugikan atas tindakan tergugat yaitu sebesar Rp 21. 000. 000. 000.00,- (Duapuluh satu Milyar Rupiah),” jelas Ahmad Joni Marzainur, SH.
Sementara kuasa hukum penggugat meminta pihak tergugat untuk menghentikan seluruh proses pelaksanaan bongkar muat Greeen Coke yang diduga kuat telah melanggar hukum tersebut. Selain itu Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo dalam putusan selanya diharapkan berkenan memberikan putusan yakni Menyatakan Menghentikan Proses Bongkar Muat Green Coke milik Tergugat untuk sementara selama proses persidangan berlangsung / selama belum memiliki kekuatan hukum yang pasti (inkracht van gewijs).
Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pihak penggugat sebesar Rp21,5 miliar. Apabila Tergugat lalai dalam melakukan pembayaran kepada Penggugat setelah putusan ini dinyatakan syah / memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht van gewijs) maka ditambah dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000. 000. 00,- (Seratus juta rupiah)- setiap harinya.
Sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan, pihak APBMI Riau melalui kuasa hukumnya C. Supriatna Pamungkas SH., MH Advocat dari Kantor Advocat CS. Pamungkas Law Office & Co – Advocat, Legal Consultan and Genera telah melayangkan surat somasi kepada PT Pertamina.
Surat somasi tertanggal 13 Agustus 2014 itu juga ditembuskan kepada Menteri BUMN REpublik Indonesia dan Ketua Umum Pengurus DPP APBMI.(isa)