PEKANBARU - Fitra menilai Kejari Pekanbaru seakan tak sejalan dengan visi yang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam menangani kasus korupsi di Pekanbaru. Salah satunya terkait pemberhentian penyidikan kasus dana bantuan social di lingkungan Pemko Pekanbaru. ” Ini sangat mengecewakan dan menyesatkan. Belum apa-apa sudah dihentikan. Tak masuk akal dan kita curigai ada permainan,” ujar Kordinator LSM Fitra Riau, Usman kepada wartawan, Rabu (30/4/14).
Seperti diberitakan, Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Eka Safitra mengatakan kasus bansos tersebut, tak cukup bukti untuk diproses. Padahal, temuan BPK mengungkap penyaluran pada 2012 lalu, ada temuan penyimpangan sehingga negara dirugikan Rp11 miliar. Menurut Usman, langkah yang ditempuh Kejari Pekanbaru menodai citra lembaganya sendiri. ” Jelas-jelas temuan penyimpangan, kok tak cukup bukti,” imbuhnya menyesalkan.
Pihaknya mendesak Kejati Riau agar mengevaluasi kinerja Kejari Pekanbaru. ” Kita minta Kajari Soemarsono dievaluasi. Bila perlu segera diganti,” tegas Usman.
Bungkam
Sehari sebelumnya, Kejari Soemarsono, SH saat di temui di kantornya di Jalan Sudirman Pekanbaru terkesan menghindar dari wartawan. ” Soal kasus Bansos, silahkan ditanya Kasi pidsus,” ujar Soemarsono sembari buru-buru memasuki mobil dinasnya.(ari)