SELATPANJANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (KadisperindagkopUKM) Kabupaten Kepulauan Meranti bekerjasama dengan pihak Polres Meranti terus mengiatkan penertibkan APMS dan juga pengecer. Kerjasama ini merupakan salah satu jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai dugaan penyelewengan terkait penjualan minyak subsidi selama ini. “ Kalau hanya mengandalkan peran instansi terkait, maka penertiban akan tetap berjalan di tempat saja,” ucap Kepala DisperindagkopUKM, Syamsuar Ramli.
Syamsuar mengakui, jika hanya memberikan peringatan atau teguran saja seperti yang mereka lakukan selama ini, maka kesalahan itu akan terus terulang dari waktu ke waktu. Untuk itu ke depan upaya penertiban akan melibatkan aparat hukum. Kata dia, hukum harus ditegakkan sehingga ke depan seluruh distribusi minyak subsidi itu hingga pada pengecer yang ada dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara Nasruni selaku Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, penertiban tersebut akan mereka laksanakan mulai pekan depan. Terhadap semua tabung dispenser mini yang ada, akan dibawa ke kantor Disperindag untuk dilakukan tera atau pengujian volume.” Seluruh tabung yang selama ini telah digunakan para pengecer, akan dibawa ke kantor secara bertahab. Dan di kantor itu akan dilakukan pengukuran apakah isi atau volume tabung itu, sesuai ukuran,” jelasnya.
Salah seorang pengecer BBM subsidi mengatakan pihaknya akan menuruti perintah untuk melakukan penyeragaman penjualan tersebut. Menurut pengecer yang tidak bersedia disebut namanya itu, jika diterapkan secara bersama oleh seluruh pengecer yang ada, ia akan menurutinya. “ Artinya, ada kesamaan perlakuan dan ketentuan dari pemerintah terhadap mekanisme bentuk dan harga jual BBM subsidi tersebut. Jadi, semua pengecer memiliki kesamaan volume jual dan harga. Termasuk bagi penjual minyak yang masih belum menggunakan dispenser mini,” ujarnya.(and)