SELATPANJANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti diharapkan agar mendorong dan membantu penyelesaian konflik terkait penahanan 2 Unit Escavator milik PT.RAPP Pulau Padang yang sedang menggali kanal di wilayah masyarakat Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari yang bukan merupakan wilayah konsesi.
Harapan ini diutarakan Sekretaris jendral (Sekjen) Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman, S.Pd melalui pers releasenya, Senin (31/3/14. “ Pemkab Kepulauan Meranti agar mendorong dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik berlarut ini hingga tuntas. Pada dasarnya, kita mengapresiasi Pemda Kepulauan Meranti yang telah memfasilitasi pertemuan pada hari Jum’at lalu tanggal 28 Maret 2014 di Ruangan Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dipimpin Assisten III Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H. Nuriman, MM dihadiri Kadishutbun, BLH, Tapem, Kesbangpol, Camat Merbau, RAPP, Kades Bagan Melibur dan Mayang Sari, Masyarakat Pulau Padang, Jaringan Masyarakat Gambut Riau dan Tokoh masyarakat lainnya.
Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut telah diperoleh kesimpulan yang beberapa poinnya di sepakati bersama. Antara lain Pemerintah Kabupaten akan menurunkan tim untuk meninjau lapangan mengadakan verifikasi dan klarifikasi Peta SK. 180/Menhut-II/2013 Dengan peta yang dikeluarkan Bupati Bengkalis tahun 2006.
Kedua, PT. RAPP diharapkan menghentikan sementara pekerjaan atau oprasional yang saat ini sedang dilaksanakan di lahan yang disengketakan dan menarik semua alat berat yang ada di lokasi pengerjaan ke camp PT. RAPP. Ketiga, masyarakat diharapkan segera juga meninggalkan lokasi yang disengketakan agar mempermudah proses peninjauan. “ Selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 3 April 2014 mendatang akan diadakan rapat lanjutan untuk membahas langkah tindak lanjut TIM melakukan peninjauan lapangan,” jelas pria yang akrab Didi itu.
Menurut Didi, dengan kesepakatan ini pihak PT. RAPP Pulau Padang sudah seharusnya proaktif untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi secara adil dan transparan. Mereka juga harus menghormati hak-hak masyarakat di sekitar operasionalnya serta tidak melakukan lagi penebangan di willayah hutan gambut yang menyebabkan deforestasi dan bencana ekosistem gambut.
Dikatakan putra daerah Pulau Padang itu, ini semua sesuai dengan komitmen APRIL Group sebagaimana yang komitmenya tentang “Kebijakan APRIL dalam Pengelolaan Hutan Lestari”. Kebijakan ini di lounching pada 28 Januari 2014 lalu di Jakarta. APRIL Group itu sendiri merupakan group besarnya RAPP dan beberapa perusahaan lain yang bergerak di sektor kehutanan. “ Untuk itu, seharusnya PT. RAPP bisa komit dengan kesepakatan yang telah di tentukan,” tandas Didi.(and)