PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, H Firdaus, MT tidak menampik belum dikeluarkannnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mall super mewah Riau Town Square yang dibangun perusahaan pengembang PT PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (BMMP) tersebut. Pihaknya juga mengaku tidak ada persoalan dengan penerbitan IMB, sepanjang semua persyaratan sudah terpenuhi. “ Kita tidak ada masalah dengan IMB itu. Tunggu saja, kalau sudah lengkap semua persyaratannya pasti akan segera diterbitkan IMB tersebut,” ungkap Walikota, H Firdaus MT kepada wartawan kemarin.
Menjawab wartawan persyaratan apa yang belum terpenuhi untuk pengurusan IMB itu, Walikota Firdaus MT terkesan enggan bicara secara terbuka. Tapi pihaknya menegaskan siap untuk membahas rencana pembangunan Ritos itu dengan Pemprov Riau dan perusahaan pengembang. “ Kita tetap terbuka dan kami sifatnya menunggu. Tidak mungkin Pemko yang mendatangi mereka,” sebut H Firdaus MT.
PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP) selaku pengembang Riau Town Square And Convention Centre (Ritos) awalnya harus membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Pekanbaru sebesar Rp8 miliar. Namun belakangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK RI menyatakan proyek tersebut bebas retribusi.
Proyek di kawasan Bandar Serai Purna MTQ seluas 3,5 hektar ini senilai Rp1,1 triliun. Anggaran ini murni menggunakan dana investor, dengan sistim Bangun Guna Serah (BGS) .Pemprov Riau akan menerima keuntungan dari perusahaan sebesar Rp70 miliar selama 30 tahun. Pada tahun 31, barulah bangunan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada Pemprov.
Pihak pengembang berencana akan membangun pusat bisnis seperti Mall Carefour, hotel setinggi 16 lantai dan galeri. Selain itu, juga ada sport center yang terdiri venues bowling, squash dan kolam renang.(ari)