INHU– Ketua Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kab Inhu, H Munir mengatakan akan segera mengunjungi Batin Irasan dan sejumlah tokoh adat Talang Sei Parit. Tujuannya ikut mendukung atas perjuangan suku marginal Talang Sei Parit itu. “ malam ini kita akan rapatkan dulu,” ujar Hatta Munir, Kamis (3/10/13).
Lebih lanjut dikatakannya, dukungan sebagai rujud kepedulian terhadap warga yang menjadi korban penindasan pihak perusahaan PTPN V Amo II.
Pada sisi lain, jadwal pematokan lahan adat warga suku Talang Mamak Desa Talang Sei Parit, Kecamatan Rakitkulim, Inhu yang selama ini dikuasai PTPN V Amo II dimajukan dari yang sudah dijadwalkan tanggal (15/10/13) menjadi tanggal (9/10/13). Dipercepatnya agenda itu karena pada tanggal yang dijadwalkan semula bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Selain itu Batin Irasan bersama batin batin adat suku Talang Mamak yang ada di Inhu juga melaksanakan rapat adat di Rengat.
Demikian dikatakan Kumantan Adat Talang Sei Parit, Siapan dan Dukun Adat, Marusi didampingi tokoh adat perempuan Talang Sei Parit sebagai penghubung komunuikasi , Asri Astuti, SH kepada Posmetro Kamis (3/10).
Dukun adat, Marusi dan Asri Astuti mengaku baru selesai melaksanakan rapat adat, Rabu (2/10) malam di kediaman Batin Irasan, yang dihadiri sejumlah tokoh adat suku Talang Mamak Desa Talang Sei Parit dengan kesepakatan akan memperjuangkan lahan peninggalan nenek datuk mereka terdahulu yang dirampas oleh PTPN V Amo II.
Menurut Marusi, Siapan maupun Asri Astuti, pihaknya bersedia menyerahkan lahan seluas 2.200 Ha itu kepada PTPN V Amo II, dengan harapan warga suku Marginal itu mendapatkan lahan kebun sawit 2 Ha/KK untuk 340 KK atau seluas 680 Ha.
200 Ha lahan KKPA yang dibangunkan PTPN V Amo II atau untuk 100 KK merupakan lahan masyarakat yang tadinya kebun karet warga, dan setelah lahan 2.200 Ha diserahkan ke PTPN V Amo II, perusahaan BUMN ini langsung menyertifikatkan lahan tersebut, sehingga mereka beralibi dibalik SHM HGU yang dimiliki.
Menjawab pertanyaan wartawan, Marusi, Siapan dan Asri Astuti secara bergantian mengatakan, pematokan lahan yang sudah di HGU kan PTPN V Amo II di Afdeling III dan IV merupakan lahan adat suku Talang Mamak Desa Talang Sei Parit, atas dasar perubahan UU No41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang dinyatakan tanah Negara menjadi tanah adat. “ Sampai titik darah penghabisan pun kami tetap mempertahankan tanah leluhur kami itu, karena selama ini kami dibohongi dan ditipu oleh PTPN V Amo II” Kata Asri Astuti dengan nada geram.(sir)