BENGKALIS- Bupati Bengkalis Herliyan Saleh melalui Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Andris Wasono, Selasa (9/7) menyampaikan tempat-tempat hiburan dan cafe yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis wajib tutup selama Ramadhan 1434 Hijriah/ 2013 Masehi. Sedangkan khusus kedai kopi dan rumah makan tetap diperkenan tetap dibuka seperti biasanya. “ Usaha kedai kopi dan rumah makan silahkan buka, tapi jangan ditutup-tutupi. Silahkan buka lebar, sedangkan usaha hiburan dan cafe wajib tutup,” kata Herliyan Saleh.
Ia juga mengutarakan, selama Ramadhan pula dihimbau kepada warga non Muslim untuk saling hormat-menghormati dan turut menjaga kekhusukan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa. Selama bulan suci Ramadhan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tetap disiplin dan semangat dalam menjalankan tugas.
Tidak ada alasan bagi pegawai untuk menjadikan puasa untuk bermalas-malasan. Dibagian lain, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, pelayanan harus semakin ditingkatkan karena tugas PNS untuk melayani masyarakat dan menjalankan tugas dengan baik.
Bupati juga memperingatkan, agar PNS untuk tidak berada di kedai kopi pada siang hari. Karena perbuatan ini, dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Jika ada masyarakat melihat ada PNS yang ngopi pada siang hari, diharapkan untuk melapor. “ Kalau ketahuan ada PNS ngopi di kedai kopi pada siang hari. Silahkan lapor kepada saya. Selama puasa, Satpol PP akan melakukan razia PNS di kedai-kedai kopi,” tegasnya.(d’ril)